Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk saling bahu-membahu. Yang kuat meringankan yang lemah dalam hal ekonominya, yang lemah membantu saudaranya di bidang yang ia mampu. Sebagai makhluk sosial, kita diperintahkan untuk saling bantu. Allah subhânahȗ wa ta’alâ berfirman dalam al-Qur’an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Ma’idah: 2)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda, orang yang melapangkan kesempitan saudaranya, akan dilapangkan oleh Allah subhânahu wa ta’alâ.
مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (Sunan at-Tirmidzi: 2869)
Menolong orang lain dapat diaplikasikan dalam berbagai macam. Bisa memberi utang orang yang sedang membutuhkan maupun memberi harta kepada orang lain.
Namun, secara pahala, jika ditimbang-timbang, pahalanya besar mana antara memberi orang secara cuma-cuma dengan memberi utang?
Berikut ini ada satu hadis yang dikutip beberapa kitab hadis di antaranya dalam Sunan Ibnu Mâjah, Faidlul Qadîr, Jâmiul Ahâdîts beserta sumber lain yang mengisahkan bahwa saat melakukan perjalanan isra’ mi’raj, Rasulullah melihat di dalam pintu surga tertulis, shadaqah dibalas oleh Allah sepuluh kali lipat, sedangkan memberikan utang pahalanya 18 kali lipat. Teks lengkap hadis sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai berikut:
رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ.
“Saya melihat di saat saya diisra’kan pada pintu surga tertulis, shadaqah dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Memberi utang dilipatkan 18 kali lipat. Kemudian saya bertanya kepada Jibril, ‘Bagaimana orang yang memberi utang lebih utama dari pada bershadaqah?”
Kemudian Jibril menjawab ‘Karena orang yang meminta, (secara umum) dia itu meminta sedangkan dia sendiri dalam keadaan mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali dalam keadaan butuh’.” (Sunan Ibnu Majah: 2422)
Al-Hakim dalam Fathul Qadir memberikan ilustrasi dengan perbandingan di atas seperti berikut. Andaikan orang sedekah satu dirham, berarti Allah akan membalas satu dirham modal yang ia berikan kemudian ditambah sembilan dirham sebagai bonus.
Dan kalau orang yang memberi utang orang yang butuh, dari sembilan dirham bonus tersebut dilipatgandakan. Jadi jumlahnya total adalah 19 dirham. Maka perbandingannya adalah sepuluh dengan 18.
Meskipun diriwayatkan di beberapa kitab, ada banyak ulama yang menganggap hadis tersebut dlaif. Di antaranya adalah Khalid bin Zaid as-Syâmî. Demikian diungkapkan oleh Abdul Hamid as-Syawani-Ahmad bin Qasim al-Ubbadi, Hawâsyî Tuhfatul Muhtâj bi Syarhil Minhâj, Musthafa Muhammad, Mesir, juz 5, halaman 36.
Kesimpulannya, antara shadaqah dan memberi utang orang lain, masing-masing adalah tindakan ibadah yang diperintahkan Al-Qur’an mapun hadis. Menurut satu hadis, memberi utang lebih unggul pahalanya. Terkait status dlaif-nya, hadis itu tetap boleh diyakini dan diamalkan dalam konteks memperkuat amal kebaikan (fadlâilum a‘mâl).
Wallahu a’lam.
Artikel ini sebelumnya dimuat di NU Online.