Artikel ini adalah tulisan serial bertema Maqasid Syari’ah (Tujuan diberlakukannya Syariah) yang diulas oleh kontributor kami, Nur Hasan. Baca juga tulisan sebelumnya: Kajian Maqasid Syari’ah Menjaga Agama (3): Mendakwahkan Ajaran Agama Dengan Benar
Salah satu cara atau media dalam menjaga agama Islam dari sisi pencegahannya adalah jihad. Akan tetapi, ajaran agama mengenai jihad ini sering disalah artikan, bahkan disalah pahami. Sehingga atas nama jihad di jalan Allah Swt. sering sekali terjadi perbuatan jahat manusia yang sampai pada taraf menghilangkan nyawa manusia. Tragisnya, itu semua sering dilakukan atas nama jihad untuk membela agama.
Padahal pengertian jihad sebagaimana disyariatkan oleh Allah Swt. adalah amalan yang bermakna luas dan mulia. Memerangi kerusakan dan mengantarkan manusia agar mendapat petunjuk (hidayah) agar bersedia memeluk Islam.
Allah Swt. sendiri menyerukan jihad harus dibarengi dengan nilai-nilai keluhuran budi yang bijaksana. Menganjurkan mereka yang berjihad di jalan Allah Swt. dengan tidak merusak, sehingga tidak membuat orang takut untuk beribadah atau memeluk Islam. Sehingga dakwah Islam untuk menegakkan kalimat Allah dan hidayah sebagai tujuan jihad bisa masuk dalam diri semua manusia.
Jihad Dalam Pandangan Para Ulama
Dalam pandangan sekelompok orang, jihad diartikan berperang di jalan Allah Swt. Berperang di jalan Allah Swt. ini, kemudian banyak disalah artikan dan disalah pahami dengan memusuhi dan berperang kepada mereka yang berbeda keyakinan. Kalau perlu, membunuh mereka yang berbeda keyakinan.
Namun apakah ajaran agama Islam mengajarkan hal seperti itu? Tentu tidak. Walaupun jihad termasuk sebagai salah satu media dalam menjaga agama, dan di dalamnya terdapat diksi untuk perang dan mengangkat senjata. Namun dalam prakteknya, menjaga agama sebagai tujuan syariat Islam, tidak boleh bertentangan dengan tujuan syariat Islam yang lainnya, yaitu menjaga jiwa dan lain sebagainya.
Oleh karena itulah, aturan-aturan jihad yang sampai pada taraf berperang dan mengangkat senjata, serta mempunyai dampak terhadap hilanganya jiwa manusia mempunyai batas dan aturan sangat ketat. Supaya tidak sembarang orang asal membunuh sesamanya, apalagi atas nama jihad untuk menegakkan agama Allah Swt.
Jihad sendiri mempunyai pengertian yang begitu luas, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Bahuti dalam karyanya Kasyfu al-Qina’;
اتساع مفهوم الجهاد: حيث إن الجهاد الذي شرعه الله هو شأن شريف نوراني، يتحقق بصور متعددة، فيكون بالقلب، وبالدعوة، والبحجة، والبيان، والرأي والتدبير، وقد تتحتم الحاجة فيه إلى القتال عند الصراع فيكون بالقتال.
Artinya: Menurut para ulama, pengertian jihad sangatlah luas. Karena jihad yang disyariatkan oleh Allah Swt adalah perkara yang mulia, dan bisa terwujud dengan berbagai bentuk, mulai dakwah, berargumentasi, penjelasan dan pengaturan. Walaupun kadang diperlukan untuk mengangkat senjata ketika terjadi konflik, maka jihad juga dilakukan dengan berperang.
Sedangkan Taqiyuddin as-Subky dalam Fatawa as-Subky fi Furu’ al-Fiqh asy-Syafi’i mengungkapkan hal yang sama. Bahkan beliau memberikan penjelasan mengenai tingkatan jihad sebagaimana berikut;
قوله صلى الله عليه وسلم لعلي لما وجهه إلى خيبر: “لأن يهدي الله بك رجلا واحدا خير من حمر النعم”، فرأينا قوله صلى الله عليه وسلم ذالك، في هذه الحالة، يشير إلى أن المقصود بالقتال إنما هو الهداية، والحكمة تقتضي ذلك، فإن المقصود هداية الخلق، ودعاؤه إلى التوحيد، وشرائع الاسلام، وتحصيل ذلك لهم ولأعقابهم إلى يوم القيامة، فلا يعدله شيء. فإن أمكن ذلك بالعلم، والمناظرة، وإزالة الشبهة فهو أفضل، ومن هنا نأخذ أن مداد العلماء أفضل من دم الشهداء
Artinya: Sabda Nabi Saw kepada Ali ketika mengutusnya ke Khaibar; “sungguh Allah memberi hidayah kepada satu orang karenamu, lebih baik dari onta merah.” Kami melihat bahwa sabda Nabi Saw dalam kondisi seperti ini, menunjukkan bahwa tujuan berperang semata-mata untuk memberikan hidayah. Hikmah disyariatkannya jihad meniscayakan hal itu. Maksud dari jihad adalah memberikan hidayah kepada manusia, serta mengajak mereka kepada tauhid dan syariat Islam. Dan meraih hal itu untuk diri mereka sendiri dan keturunannya hingga hari kiamat, merupakan prestasi yang tidak tertandingi oleh sesuatu apapun. Jika jihad dapat dilakukan dengan ilmu, berdebat dan membantah syubhat, maka itu lebih utama. Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tinta para ulama lebih mulia dari darah para syuhada.
وأن لم يمكن إلا بالقتال قاتلنا إلى إحدى ثلاث غايات: إما هدايتهم، وهي الرتبة العليا، وإما أن نستشهد دونهم، وهي رتبة متوسطة في المقصود، ولكنها شريفة لبذل النف فهي من حيث بذل النفس التي هي أعز الأشياء أفضل،ومن حيث إنها وسيلة لا مقصود مفضولة، والمقصود إنما هو إعلاء كلمة الله تعالى
artinya: Jika jihad tidak bisa dilakukan melainkan hanya dengan berperang, maka kita harus berperang untuk mewujudkan satu dari tiga tujuan: Pertama, menunjukkan manusia akan agama Allah (hidayah) dan ini tingkatan tertinggi; Kedua, memperoleh status gugur syahid dan ini berada dalam tingkatan tengah-tengah. Namun ia mulia, lantaran mengorbankan jiwa. Dari segi pengorbanan jiwa yang merupakan hal paling berharga bagi manusia, maka hal ini paling utama. Namun dari segi bahwa hal itu hanyalah sarana bukan tujuan, maka yang lebih utama darinya. Tujuan jihad hanyalah meninggikan kalimat Allah semata; Ketiga, membunuh orang kafir, dan ini tingkatan ketiga. Poin ketiga ini bukanlah sebuah tujuan, karena seseorang yang diharapkan beriman dan memiliki keturunan beriman telah terbunuh. Namun pada hakikatnya, ia sendiri yang telah membunuh dirinya sendiri karena bersikukuh dalam kekufurannya.
Sedangkan Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin mengatakan bahwa, Jihad adalah wasilah (perantara atau media), bukan tujuan;
ووجوب الجهاد وجوب الوسائل لا المقاصد إذ المقصود بالقتال إنما هو الهداية وما سواها من الشهادة وأما قتل الكفار فليس بمقصود حتى لو أمكن الهداية بإقامة الدليل بغير جهاد كان أولى من الجهاد
Artinya: kewajiban jihad adalah perantara bukan tujuan, karena tujuan perang aslinya adalah memberi hidayah kebenaran. Oleh sebab itu, membunuh orang-orang kafir bukanlah tujuan yang sebenarnya. Seandainya hidayah bisa disampaikan dan dihasilkan tanpa berperang, maka hal ini lebih utama daripada berperang.
Karena jihad adalah perantara untuk membawa manusia kepada hidayah, maka salah satu caranya bisa dilakukan dengan mencari ilmu, belajar hukum Islam dan mendakwahkannya dengan benar. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu;
فالجهاد يكون بالتعليم وتعلم أحكام الإسلام ونشرها بين الناس وببذل المال وبالمشاركة في قتال الأعداء إذا أعلن الإمام الجهاد، لقوله تعالى: جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم
Artinya: Jihad bisa dilakukan dengan cara mengajar, mempelajari hukum-hukum Islam dan menyebarluaskannya, membelanjakan harta dan berpartisipasi berperang menghadapi musuh, apabila imam telah menginstrusikan. Sebagaimana firman Allah; perangilah orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian dan lisan kalian.
Dalam hal ini pun, Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa jihad dengan ikut berperang menghadapi musuh pun harus menunggu instruksi dari imam atau pemimpin. Pertanyaannnya, jika jihad dengan berperang harus menunggu instruksi dari imam atau pemimpin. Lalu siapakah pemimpin umat Islam yang layak ditunggu instruksinya untuk berperang atau menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
Dari sedikit penjelasan di atas, terdapat suatu pesan penting. Bahwasanya jihad adalah perbuatan mulia, karena termasuk salah satu cara dalam menjaga agama (hifdz al-din). Oleh sebab itu, jangan menodai kemuliaan jihad dengan kemudahan dalam menumpahkan darah sesama manusia. Apalagi atas nama menjaga atau membela agama. Jihad bukan mematikan, namun menghidupkan. Oleh karena itu, jihad bukan hanya soal perang mengangkat senjata, tetapi memerangi kebodohan dan ketidakadilan juga bagian dari jihad di jalan Allah Swt.