Jubir PA 212 Desak Lengserkan Jokowi, MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soal Pilpres

Jubir PA 212 Desak Lengserkan Jokowi, MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soal Pilpres

Putusan MA terhadap Gugatan Rachmawati soal pemenangan pilpres 2019 menuai respon beragam. Jubir PA 212 ngotot lengserkan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Jubir PA 212 Desak Lengserkan Jokowi, MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soal Pilpres
Jubir PA 212 Novel Bamukmin. (Credit: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati, dan memutuskan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.

Tahun lalu, pada bulan Mei 2019, Rachmawati Soekarnoputri menggugat Pasal 3 ayat (7) PKPU yang memuat aturan soal penetapan pemenang Pilpres. Dalam pasal tersebut menyebutkan jika pemilu diikuti dua pasangan calon, maka KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Nomor 7 Pemilu tersebut mensyaratkan jika terdapat dua pasangan calon, maka pemenang pilpres harus lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Putusan MA tersebut diketok palu pada 28 Oktober 2019, tapi baru diunggah di situs Direktori MA pada Jumat (3/7) lalu. Terlambatnya unggahan dari MA ini menimbulkan spekulasi dan tanda Tanya bagi sebagian tokoh politik dan partai, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pertanyakan mengapa MA baru rilis hasil gugatan Rachmawati setelah sembilan bulan.

Selain itu, bagi sebagian kelompok masyarakat, rilisan MA ini menimbulkan spekulasi: Apakah lantas menyebabkan kemenangan Jokowi tidak sah?

Terlebih lagi bagi kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang langsung ngotot menyerukan pelengseran Jokowi – Ma’ruf Amin begitu hasil putusan MA ini dirilis ke publik. Jubir PA 212, Novel Bamukmin, mendesak MPR RI untuk segera gelar Sidang Istimewa untuk lengserkan Jokowi – Ma’ruf Amin.

Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya, begitu kata Novel yang dirilis oleh Pojoksatu.id. Bahkan, anak buah Habib Rizieq ini siap untuk mengawal MPR RI sampai terselenggaranya Sidang Istimewa.

Meski demikian, para pakar hukum menyatakan bahwa putusan MA ini tidak berpengaruh terhadap legitimasi kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pilpres 2019. Maka, putusan MA ini tidak mendelegitimasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK periode 2003-2008 mengatakan melalui akun Twitternya pada Rabu (8/7), bahwa putusan MA tersebut tidak berpengaruh dengan pilpres 2019.

“Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019. Putusan MA 28 Oktober 2019 hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan pilpres 2019.”

 

Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa peraturan KPU tersebut sudah sepatutnya pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) yang hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) ditentukan pemenangnya berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Kalau pasangan calon hanya dua dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir,” Ungkap Yusril sebagaimana dirilis oleh Kompas.com.

Selain itu, kata Yusril, masa jabatan presiden yang ada akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR. Menurut Yusril, situasi tersebut akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Dalam menyikapi putusan MA ini, seyogianya kita serahkan kepada para pakar hukum saja. Sebagaimana yang terdapat dalam sebuah hadis Bukhari no. 6015: “Jika suatu urusan tidak diserahkan pada ahlinya, maka tunggulah saat kehancuran.” (rf)