Ini Bentuk Shalat Jamaah yang Sah

Ini Bentuk Shalat Jamaah yang Sah

Ini Bentuk Shalat Jamaah yang Sah
US professor Amina Wadud (R) prepares to kneel in front of the congregation whilst leading Friday prayers for men and women at the Oxford Centre in Oxford, in southern England, on October 17, 2008. AFP PHOTO/Adrian Dennis (Photo credit should read ADRIAN DENNIS/AFP/Getty Images)

Shalat jamaah selalu terdiri dari imam dan makmum. Apapun shalatnya, jika shalat tersebut dilaksanakan secara berjamaah, maka tidak boleh terlepas dari dua hal tersebut.

Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam Safinatun Naja menyebutkan bentuk-bentuk atau model berjamaah dalam shalat. Syekh Salim menyebutkan sembilan model pelaksanaan shalat jamaah antara imam dan makmum.

Pertama, orang laki-laki bermakmum kepada Imam laki-laki.

Kedua, perempuan bermakmum kepada laki-laki.

Ketiga, waria bermakmum kepada laki-laki.

Keempat, wanita bermakmum kepada imam waria.

Kelima, perempuan bermakmum kepada perempuan.

Keenam, laki-laki bermakmum kepada perempuan.

Ketujuh, Imam waria, makmum laki-laki.

Kedelapan, imamnya seorang perempuan, sedangkan makmumnya waria.

Kesembilan, imam dan makmum sama-sama waria.

Adapun lima bentuk berjamaah yang pertama, maka hukumnya sah. Sedangkan empat bentuk yang terakhir, maka hukum jamaahnya tidak sah.

Wallahu A’lam