Hukum Memberikan Salam kepada Orang yang Sedang Tidur

Hukum Memberikan Salam kepada Orang yang Sedang Tidur

Hukum Memberikan Salam kepada Orang yang Sedang Tidur
Foto: The Irish Time

Siapa yang tidak ingin mendapat keutamaan dalam menjalankan amalan-amalan agama, semua orang pasti mau dan berharap mendapatkan keutamaan tersebut, termasuk salah satunya adalah mengucapkan salam.

Karena mengucapkan salam adalah keutamaan, beberapa orang main asal saja dalam memberikan salam, termasuk kepada orang yang sedang tidur.

Nah, jika statusnya demikian, bagaimana hukum mengucapkan salam kepada orang yang sedang tidur? Bolehkah mengucapkan salam kepada orang yang tidur, hingga mengganggunya.

Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi menyebutkan bahwa mengucapkan salam kepada orang yang sedang tidur adalah makruh hukumnya. Bahkan oleh Imam an-Nawawi, tidak perlu bagi orang yang diberi salam untuk menjawabnya.

ومن ذلك من كان نائما أو ناعسا

“Di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sendang tidur atau mengantuk.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkār an-Nawāwī, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)

Oleh karena itu, jauh sebelumnya, Rasul pernah menganjurkan untuk orang yang sedang bertamu untuk kembali pulang setelah mengucapkan salam sebanyak tiga kali. Hal ini, salah satu alasanya adalah, agar tidak mengganggu orang yang diberi salam, terlebih jika orang yang sedang diberi salam sedang istirahat atau sedang tidur. Apalagi jika sedang tidur, kemudian mengganggu waktunya.

Wallahu A’lam.