Awalnya saya enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang memention tentang hukum mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah (tebusan). Namun karena Ustadz Yusuf Mansur japri ke saya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan fidyah mengganti puasa Ramadhan katena pandemi virus Corona. Saya pun masih enggan menggapinya. Tapi Ustadz Yusuf Mansur masih japri tentang pentingnya meluruskan berita karena sudah viral.
Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanya atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun utk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa bulan Ramadhan karena mewabahnya Pandemi Covid-19. Dan Seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajihya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya.
Fatwa dikeluarkan karena ada yg meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil al-Qur’an dan hadits. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko online tapi keputusan fawa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam.
Fidya itu tebusan bagi orang yang tifak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Ada 4 hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa
2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut
3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa
4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah SET. :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi saw.
Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan inadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan samapai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah.
Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan.