Bolehkah Menggunakan Alat Kantor untuk Keperluan Pribadi?

Bolehkah Menggunakan Alat Kantor untuk Keperluan Pribadi?

Barang-barang kantor memang untuk keperluan kantor, tapi bagaimana jika menggunakan barang kantor untuk kepentingan pribadi?

Bolehkah Menggunakan Alat Kantor untuk Keperluan Pribadi?

Fasilitas kantor biasanya disedikan untuk mendukung aktivitas perusahaan dan para pekerjanya. Fasilitas tersebut biasanya mencakup sarana seperti perlengkapan, bahan, perabot, alat, perbekalan, dan sebagainya. Meski diperuntukkan untuk menunjang kegiatan para pekerja, namun terkadang sebagian besar karyawan justru memanfaatkan sarana fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

Salah satu contohnya yaitu menggunakan printer untuk menge-print dan memfotokopi urusan pribadi. Selain itu, ada juga karyawan yang memanfaatkan barang milik perusahaan seperti mobil kantor untuk berbagai urusan pribadi. Ada pula karyawan yang terkadang membawa pulang barang-barang kantor seperti pena, atau beberapa souvenir kantor lainnya.

Rupanya, hal tersebut justru dilarang dalam Islam. Tindakan tersebut tergolong sebagai ghasab. Ghasab adalah bentuk mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang tersebut akhirnya berpindah tangan. Dengan begitu, umat Islam akan menanggung dosanya jika memanfaatkan barang milik perusahaan.

Perbuatan ghasab tergolong dosa dan haram. Pasalnya, perbuatan ghasab sama saja dengan perbuatan mencuri, mengakui hak milik orang lain, dan sebagainya. Selain itu, dalam islam orang yang memakai atau meminjam barang yang bukan miliknya wajib mengembalikan barang yang digunakan. Bahkan barang yang digunakan harus dalam kondisi sama seperti sebelum digunakan.

Allah sendiri menjelaskan larangan perbuatan ghasab di dalam surat Al-Baqarah ayat 188. Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Selain itu Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa umat islam hendaknya tidak memakan barang milik orang lain. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. At-Tirmidzi)

Dengan demikian, umat Islam sudah seharusnya tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya. Sebab barang yang diambil tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya meski barang tersebut kecil dan murah tetaplah dosa. Bahkan berat dosa yang ditanggung pun lebih besar dari perbuatan yang dilakukan. Dengan begitu, umat Islam hendaknya tidak menggunakan atau mengambil sarana fasilitas kantor secara berlebihan untuk kepentingan diri sendiri.

Lebih lanjut, Allah bisa menghukum perbuatan ghasab tersebut di dunia. Sebagai contoh, seorang karyawan mengambil barang-barang kantor seperti pulpen, souvenir ataupun peralatan lainnya maka bisa saja Allah menghukum dengan membuat tangan karyawan tersebut terluka. Selain itu, saat seorang karyawan menggelapkan uang dengan memalsukan kwitansi 2 juta menjadi 20 juta maka Allah bisa membuat karyawan tersebut mengalami kerugian sebesar 200 juta.

Dengan demikian seorang karyawan atau pekerja harus berhati-hati dalam menggunakan berbagai macam fasilitas kantor. Sebab jika salah dalam menggunakan fasilitas kantor, perbuatan tersebut dapat tergolong sebagai perbuatan ghasab yang hukumnya haram dan menimbulkan dosa. Dengan demikian maka sebaiknya para karyawan tidak seharusnya menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan mengakuinya sebagai hak milik pribadi.

Wallahu a’lam.