Bolehkah Mencabut Uban?

Bolehkah Mencabut Uban?

Bolehkah Mencabut Uban?

Seiring dengan berjalannya waktu, manusia pun akan semakin bertambah usianya dan menua. Tubuh yang dahulu kuat pun akan mulai melemah saat memasuki usia senja. Tak hanya itu, rambut yang dahulu hitam mengkilap pun akan turut berubah warna menjadi putih. Sehingga menjadi hal yang wajar jika seorang yang lanjut usia memiliki rambut berwarna putih atau yang biasa disebut sebagai uban di kepala, wajah ataupun jenggot.

Sebagaimana Allah berfirman, “Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Namun terkadang banyak orang yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran rambut uban di anggota tubuh mereka. Akhirnya, mereka pun memilih untuk mencabut uban-uban yang mulai muncul tersebut. Sebelum memutuskan untuk mencabut uban, umat Islam hendaknya mencari tahu apakah hal tersebut dilarang atau tidak.

Sebenarnya, umat Islam tidak diperbolehkan untuk mencabut uban-uban mereka. Mengapa demikian? Pasalnya, uban ternyata adalah cahaya bagi para mukmin. Selain itu, uban tersebut juga akan dihitung sebagai suatu kebaikan yang akan meninggikan derajat seorang mukmin.  Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini, “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi)

Dengan demikian, uban sebenarnya dilarang untuk dicabut. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

Sedangkan dalam hadis lain juga disebutkan, “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan derajat.” (HR. Ibnu Hibban)

Wallahu A’lam.