Sejak MUI mengeluarkan fatwa terkait kebolehan meniadakan shalat Jum’at bagi umat Muslim yang berada di wilayah zona merah penyebaran virus corona itu berarti sudah dua kali Jumatan ditiadakan. Lantas ada yang berkata, bukankah kalau meninggalkan shalat Jumat tiga kali beturut-turut itu bisa menjadi kafir. Benarkah demikian?
Keterangan hadis mengenai meninggalkan Jum’at sebanyak tiga kali berturut-turut itu terdapat dalam kitab-kitab hadis, seperti Shahih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Abi Daud, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi, dan sebagainya.
Tapi apakah benar sampai kafir? Apalagi saat ini kan ada uzur, yaitu mencegah penyebaran virus corona. Ustaz Ahong menjelaskan hadis-hadis terkait meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut. Simak penjasalannya ya gais!
Jangan lupa like dan Subcribe Channel You Tube Ustadz Ahong di sini