Bagaimana Hukum Cyberstalking dalam Islam?

Bagaimana Hukum Cyberstalking dalam Islam?

Bagaimana Hukum Cyberstalking dalam Islam?
Gambar: www.vocativ.com

Di internet kita harus pintar-pintar menjaga diri. Kejahatan dengan menggunakan teknologi berbasis internet berkembang pesat. Salah satu yang dikenal dunia saat ini adalah apa yang disebut pembuntutan dunia maya atau cyberstalking.

Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Termasuk dalam kategori pelecehan adalah tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, merusak data atau peralatan, meminta anak-anak melakukan aktifitas seksual, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.

Para pelaku merasa bahwa di internet identitas pribadi mereka tidak diketahui. Hal ini memberi peluang para penguntit berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku cyberstalking terkadang melakukan tindakan ekstrem karena merasa tidak akan pernah ditangkap atau dihukum karena sulit dilacak posisinya.

Cyberstalking adalah perbuatan yang merugikan orang lain, baik dalam bentuk merusak harga diri maupun harta benda. Islam melarang perbuatan merusak harga diri dan harta benda, lebih-lebih nyawa manusia. Harga diri, harta benda dan nyawa merupakan tiga perkara yang sangat dilindungi dalam hukum Islam. Dalam kitab Al-Mustashfa, Imam Al-Ghazali (w. 505 H.) mengatakan,

“إن مقصود الشرع من الخلق خمسة : أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم، فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة، وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة”

Sesungguhnya syarak memiliki lima buah tujuan, yaitu menjaga agama, nyawa, akal pikiran, keturunan dan harta benda umat manusia. Setiap tindakan yang mengandung perlindungan terhadap kelima perkara prinsipil ini, maka ia termasuk maslahat. Setiap perbuatan yang merusak kelimanya adalah bentuk kerusakan, mencegah kerusakan adalah maslahat.

Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ

“Sesungguhnya darah, harta dan harga diri kalian adalah mulia sebagaimana mulianya hari kalian ini, di negeri kalian ini, dan di bulan kalian ini.” (HR. Al-Bukhari).

Karena prinsip inilah dalam Islam dilarang mencuri, merampok, menggunakan milik orang lain tanpa izin, membunuh, melukai secara fisik, menggunjing, menjelek-jelekkan agama, mengkonsumsi alkohol dan zat psikotropika, dan segala perbuatan yang berpotensi merusak lima perkara mendasar dalam kehidupan. Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan yang merugikan harga diri, harta benda bahkan nyawa manusia. Karena itu, berdasarkan tinjauan ini, melakukan cyberstalking adalah haram.

Selengkapnya, klik di sini