Celana cingkrang bagi sebagian kelompok dianggap sebagai bagian dari sunnah Rasul. Pakaian muslim yang baik adalah memakai celana cingkrang. Kesannya, orang yang tidak memakai celana cingkrang tidak dianggap sebagai orang saleh atau tidak mengikuti sunnah Rasul. Padahal, ulama dalam masalah ini masih berbeda pendapat. Hadisnya pun sangat beragam. Satu sisi Nabi pernah memerintahkan agar tidak isbal, tapi pada sisi yang lain Nabi tidak mempermasalahkan sahabat yang isbal.
Sebagian muslim memaksakan celana cingkrang sebagai kesunnahan. Sehingga kerapkali menyalahkan orang yang tidak memakai celana seperti itu. Padahal dalilnya ada yang melarang, tapi ada juga yang membolehkan. Kedua dalil ini mesti dipahami secara komprehensif agar tidak saling bertabrakan. Itupun dalil yang ada berkaitan dengan penggunaan gamis dan sarung, bukan celana. ‘
Karenanya, menurut KH. Ma’ruf Khozin, anggota MUI Jawa Timur, tidak ada dalil yang tegas terkait Rasulullah apakah pernah memakai celana atau tidak, apalagi memakai celana cingkrang. Di antara rujukannya, fatwa al-Azhar:
أما كون الرسول لبسها أو لم يلبسها فلم يثبت فى ذلك شيء
Apakah Nabi memakai celana atau tidak, ternyata tidak ada dalil yang sahih Nabi memakainya (Fatawa Al-Azhr 10/394).
Kemudian, apakah ada isbal ketika pakai celana? Merujuk pada hadis di bawah ini, kata KH. Ma’ruf Khozin, tidak ada.
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا
خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya, dari Nabi SAW bersabda, “Isbal dalam sarung, gamis, dan surban. Apabila memanjangkannya karena sombong, Allah tidak akan memandang orang yang memanjangkan itu di hari kiamat.” (HR: Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain)
KH. Ma’ruf Khozin mengatakan, “Saya pribadi ikut guru-guru saya, saat pakai sarung dan gamis di atas mata kaki. Sementara ulama Arab Saudi banyak yang gamisnya di bawah mata kaki. Tapi ketika pakai celana, saya memakainya seperti pada umumnya, tidak dipermak di atas mata kaki. Setuju silahkan. Tidak setuju juga ngak apa-apa.”
Persoalan ini adalah masalah khilafiyah. Baiknya kita saling menghargai antara satu sama lainnya. Bukan saling menyalahkan.