Adzan Saling Bersahut-Sahutan, Mana yang Harus Kita Jawab?

Adzan Saling Bersahut-Sahutan, Mana yang Harus Kita Jawab?

Karena masjid dan mushalla yang banyak, kita sering mendengar adzan saling bersahut-sahutan. Tapi, adzan mana yang harus kita jawab?

Adzan Saling Bersahut-Sahutan, Mana yang Harus Kita Jawab?

Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Masjid dan mushollah pun tersebar di mana-mana. Tak ayal jika suara adzan satu persatu saling bersahut-sahutan.

Nah mendengar adzan yang bersahut-sahutan tersebut, manakah adzan yang harus kita jawab? Apakah hanya satu saja atau semua adzan yang kita dengar. Bukankah menjawab adzan adalah satu hal yang sangat dianjurkan? Bahkan ada ulama yang mewajibkan, berdasarkan pada hadis:

إِذَا سَمِعْتُمِ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ

“Jika kalian mendengar suara muadzin (mengumandangkan adzan) maka katakanlah sebagaimana yang telah diucapkan oleh muadzin.”

Nah, terkait mana adzan yang secara khusus dianjurkan untuk dijawab ketika kita mendengar adzan yang bersahut-sahutan, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’-nya menjelaskan bahwa ada dua pendapat.

إذا سمع مؤذنا بعد مؤذن هل يختص استحباب المتابعة بالأول أم يستحب متابعة كل مؤذن فيه خلاف للسلف حكاه القاضي عياض في شرح صحيح مسلم ولم أر فيه شيئا لأصحابنا والمسألة محتملة والمختار أن يقال المتابعة سنة متأكدة يكره تركها لتصريح الأحاديث الصحيحة بالأمر بها وهذا يختص بالأول لأن الأمر لا يقتضي التكرار وأما أصل الفضيلة والثواب في المتابعة فلا يختص والله أعلم

“Jika mendengar suara (adzan) muadzin setelah muadzin yang lain, apakah dikhususkan anjuran untuk mengikuti muadzin pertama atau dianjurkan juga menjawab seluruh muadzin. Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan salaf, seperti yang dinyatakan al-Qadhi Iyadh dalam Syarh Sahih Muslim. Dan saya (Imam an-Nawawi) tidak menemukan pendapat terkait masalah ini pada ulama Syafiiyah. Permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih tepat bahwa menjawab adzan hukumnya sunah muakkad (ditekankan), makruh jika ditinggalkan, berdasarkan hadis shahih yang secara tegas memerintahkannya. Dan ini hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama. Karena perintah tidak menunjukkan harus diulang. Hanya saja, keutamaan dan pahala menjawab adzan, tidak hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama.”

Dari pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa jika terjadi adzan yang bersahut-sahutan, maka cukup dijawab adzan yang pertama. Namun, menjawab adzan-adzan setelahnya juga masih diberikan keutamaan dan pahala.

Wallahu A’lam.