Setelah berjalan cukup alot di DPR, akhirnya pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang ormas yang menimbulkan banyak kontroversi belakangan ini menjadi sebuah Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan di Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta (24/10).
Perpu itu disahkan melalui mekanisme voting. Seluruh fraksi tidak mencapai kata sepakat dan cenderung saling menolak argumentasi masing-masing. Meskipun telah dilakukan lobi selama jam, kata sepakat tidak terjadi.
Ada tujuh partai yang menerima Perrpu tersebut, yakni PDIP, PPP, PKB, Golar, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sedangkan fraksi PKS, PAN dan Gerindra menolak.
“Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang,” lanjut Fadli Zon selaku pimpinan rapat.
Perrpu ini sendiri menjadi kontroversi dan membuat pro dan kontra. Setelah dijadikan undang-undang, status hukum menjadi jelas. Pemerintah melalui undang-undang bisa mengambil sikap terhadap organisasi yang dianggap meresahkan masyarakat maupun anti pancasila seperti HTI dan sejenisnya.