Persoalan kemanusiaan saat ini menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan. Tragedi atau ancaman kemanusiaan begitu mudah dilakukan oleh seseorang apabila orang lain tidak sesuai dengan kebenaran menurutnya. Ancaman pembunuhan hingga pada tindakan pembunuhan menjadi hal yang seolah-olah biasa untuk dilakukan. Kasus Rohingya di Myanmar, pembakaran lelaki di Bekasi yang diduga mencuri amplifier dan ancaman membunuh Ahok menjadi contoh bagaimana harga kemanusiaan terasa murah bagi mereka yang menganggap dirinya paling benar sendiri.
Bahkan atas sentimen agama pun, untuk melukai harga diri manusia sangat dilarang. Agama sangat menghargai nilai kemanusiaan. Jangan sampai atas nama agama, justru kita malah melukai dan menindas harga kemanusiaan orang lain. Dengan dalih membela agama atau membela kelompoknya, jangan sampai kita menggunakan cara yang menyebabkan rusaknya harkat dan martabar seseorang. Adapun apabila Anda menemukan penyelewengan atau kekufuran, maka ajaklah dengan cara yang baik.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesengguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari Jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” Dari surat An-Nahl ayat 125 tersebut, kita dapat mengerti bagaimana cara berdakwah yang baik, dan tidak ada anjuran untuk melakukan kekerasan terhadap orang yang tidak sesuai dengan agama.
Islam Melindungi Kemanusiaan
Islam sangat melindungi kemanusiaan, ditunjukkan dengan beberapa ayat di Al-Qur’an. Salah satu ayat Al-Qur’an yang menganjurkan agar hifz an-nafs (menjaga kehidupan) adalah ayat 178-179 Al-Baqarah. Kandungan ayat tersebut menjelaskan adanya jaminan kehidupan yang aman bagi umat manusia dengan adanya Qishaash. Dibalik adanya hukum Qishaash sebenarnya ada hikmah yang sangat luar biasa upaya menjaga harkat martabat manusia.
Ketika ada yang hendak membunuh, dan ia mengetahui akibatnya yaitu dikenai hukum Qishaash yaitu dia akan dibunuh juga, maka ia akan berpikir dan berhenti melakukan tindakan pembunuhan, sehingga ia sama saja “menghidupkan” yang lainnya. Tujuan dari adanya hukum Qishaash adalah untuk menjaga jiwa, harta, akal, kehormatan, agama dan membuat jera pelakunya. Dari ayat tersebut sebenarnya terkandung makna yang sangat dalam upaya untuk melindungi harkat dan matabat kemanusiaan.
Ayat Al-Baqarah tersebut menunjukkan bahwa Allah Swt. sangat menyukai hamba-hamba-Nya yang mau menggunakan akal dan pikirannya untuk memikirkan hikmah di balik ketetapan-Nya. Dibalik ketetapan Allah Swt. ada pesan yang terkandung untuk umat manusia. Kita bisa belajar dari hikmah dari ayat yang mengandung hukum qishaash, yaitu adanya saling menghormati di antara sesama. Inilah gunanya berdakwah denga baik (hasan), agar tidak saling melukai antar sesama manusia.
Orang yang tidak memahami hikmah dibalik ayat qishaash, pasti mengira hukum tersebut sangat tidak manusiawi atau hukuman yang sangat kejam. Penulis menafsirkan ayat tersebut mengandung sebuah pesan perdamaian. Ayat tersebut mengandung upaya pencegahan agar manusia tidak saling membunuh, tidak saling mencuri, merampas dan pengambilan hak-hak orang lain.
Banyak orang yang memahami ayat Qishaash sebagai ayat penatapan hukum saja, ia tidak mencoba menelisik lebih mendalam hikmah apa yang terkandung di dalamnya. Adanya hukum Qishaash adalah untuk mengurangi orang yang bertindak semena-mena terhadap harkat dan martabat seseorang. Hukum dari Al-Qur’an pasti mempunyai tujuan mengatur kehidupan manusia. Adanya hukum dari agama untuk mengatur kehidupan manusia, yaitu agar tidak ada hukum rimba kembali atau zaman jahiliyah. Zaman jahiliyah Anda akan banyak menemui orang kaya memperlakukan semena-mena terhadap orang yang tidak mampu, dengan adanya hukum Islam semua orang diperlakukan sama. Setiap orang sama dihadapan Islam, tidak membedakan mana yang kaya, miskin, mana yang pintar dan mana yang bodoh.
Penulis tidak ingin memaksakan hukum Islam harus dijalankan di suatu negara, karena pemilihan sistem kenegaraan tergantung kesepakatan masyarakat sendiri. Hukum Islam dijalankan di suatu negara adalah sebagai sebuah pilihan. Yang ingin penulis sampaikan adalah pentingnya kita untuk saling menghargai kemanusiaan kita. Jangan sampai kita saling melakukan kekerasan, terlebih sesama muslim ringan tangan melukai harkat dan martabat manusia.
Dalam Al-Qur’an disebutkan: “Masuklah kalian ke dalam Islam (kedamaian) secara penuh (udkhulu fi al silmi kaffah)” (QS al-Baqarah (2) : 2008). Menurut KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur, kalau kata “al-silmi” diterjemahkan menjadi kata Islam, dengan sendirinya harus ada sebuah entitas Islam formal, dengan keharusan menciptakan sistem yang Islami. Sedangkan mereka yang menerjemahkan kata tersebut dengan kata sifat kedamaian, menunjuk pada sebuah entitas universal, yang tidak perlu dijabarkan oleh sebuah sistem tertentu, termasuk sistem Islami.
Kalau kita lebih jauh memahami “al-silmi” sebagai kata sifat berarti Islam mengandung pesan untuk perdamain untuk semua umat. Memahami ayat pun akan lebih luas lagi, misalnya seperti ayat Qishaash, kita akan mendapatkan pesan yang sangat penting untuk menjaga kehormatan manusia. Islam adalah ajaran agama yang ramah, bukan mengandung kemarahan.
Nur Solikhin, Penulis adalah Alumni Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.