Berwudhu merupakan bersucinya umat Muslim dari hadas kecil. Yakni dimulai dari niat, membasuh wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki dan tertib. Lalu dalam kondisi apa saja umat muslim harus memiliki wudhu’?
Ada tiga kondisi seseorang wajib berwudhu terlebih dahulu.
Pertama, shalat. Allah Swt. berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki(Q.S. Al-Maidah/5: 6).
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Allah tidak akan menerima shalatnya salah seorang dari kalian jika berhadas sampai ia berwudhu. (H.R. Al-Bukhari).
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa syarat sahnya salat adalah harus memiliki wudhu’.
Kedua, tawaf. Hal ini dikarenakan tawaf itu seperti salat yang wajib dalam kondisi suci. Rasulullah SAW bersabda:
الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ
Tawaf di sekitar Baitullah itu seperti salat (ketentuannya), kecuali kalian berbicara di saat tawaf. Maka janganlah kalian berbicara kecuali kebaikan.” (H.R. At-Tirmidzi)
Ketiga, menyentuh dan membawa mushaf al-Qur’an. Allah SWT berfirman
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Q.S. Al-Waqiah/56: 79)
Demikianlah tiga kondisi seorang muslim wajib dalam keadaan suci alias memiliki wudhu.
Selengkapnya, klik di sini