Sebelum Sujud Syukur Wudhu Dulu atau Tidak? Ini Perbedaan Pandangan Ulama

Sebelum Sujud Syukur Wudhu Dulu atau Tidak? Ini Perbedaan Pandangan Ulama

Sebelum Sujud Syukur Wudhu Dulu atau Tidak? Ini Perbedaan Pandangan Ulama

Manusia bisa hidup di dunia ini karenan rahmat dan kasih sayang Tuhan. Tidak ada satu pun makhluk hidup yang bisa bertahan di muka bumi ini tanpa kasih sayang Tuhan. Karenanya, sudah sepantasnya manusia untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT. Syukur sebagai wujud dari rasa terima kasih dan bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Ada banyak cara dalam Islam untuk mengungkapkan rasa syukur. Salah satunya adalah dengan sujud syukur.

Sujud syukur dianjurkan saat mendapatkan nikmat dan terhindar dari bahaya. Anjuran sujud syukur ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Majah bahwa Sahabat Abu Bakrah mengatakan, “Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT,” (HR Ibnu Majah).

Seluruh ulama sepakat sujud syukur hukumnya sunnah. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai syarat sujud syukur: apakah disyaratkan bersuci/wudhu sebelumnya atau tidak?

Menurut Abu Hanifah, al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, sujud syukur disyaratkan wudhu terlebih dahulu karena sama dengan shalat. Dalilnya adalah:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci” (HR: Muslim)

Dikarenakan sujud disamakan dengan shalat, tidak hanya wudhu yang diharuskan, tapi juga menutup aurat dan menghadap kiblat. Sementara pandangan lain tidak mengharuskan wudhu dan menghadap kiblat pada saat sujud syukur. Di antara ulama yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Malik, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, al-Syaukani, dan lain-lain. Mereka mengatakan sujud syukur berbeda dengan shalat, sehingga dalil yang digunakan kelompok sebelumnya tidak bisa dijadikan landasan. Jadi tidak tepat menganalogikan sujud dengan shalat.

Dengan demikian, melihat kedua pendapat ini, jalan keluarnya adalah bagi orang yang ingin sujud syukur lebih baik wudhu terlebih dahulu, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Akan tetapi, bila hal itu tidak memungkinkan karena beberapa kondisi, maka pendapat yang tidak mensyaratkan wudhu bisa digunakan.