Berbeda dengan shalat fardhu yang sifatnya ketat, yakni telah ditetapkan waktu, jumlah rakaat, serta berbagai macam persyaratannya, pada shalat sunnah ada sebuah shalat yang tidak memiliki keketatan semacam itu, namun memiliki banyak keleluasaan, yakni shalat sunnah mutlak.
Secara definitif, shalat sunnah mutlak ini dimaknai sebagai shalat sunnah yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja bisa dilakukan kecuali pada waktu-waktu tertentu yang dilarang untuk dikerjakannya. Waktu-waktu tersebut ialah:
- Sesudah shalat shubuh
- Ketika matahari terbit hingga naik sepenggalah
- Saat matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
- Sesudah ashar sampai matahari terbenam
- Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya
Untuk niatnya, ketika kita melakukan shalat sunnah mutlak, cukup dengan niat: usholli, “saya niat salat”, sudah cukup dan sah. Sedangkan untuk jumlah rakaatnya, tidak ada batasan sama sekali, artinya kita diperbolehkan shalat sunnah mutlak berapa rakaat-pun.
Sedangkan untuk sistematikanya, sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya shalat sunnah mutlak dilakukan dengan seri dua rakaat-salam. Artinya, anda takbiratul ihram sambil niat shalat, mengerjakan shalat dua rakaat kemudian salam. Jika ingin menambah, anda takbiratul ihram lagi dan seterusnya tanpa ada batasan berapa pun jumlah shalat yang ingin anda lakukan.