Survei P2G: Vaksinasi Anak Masih Terhambat, Kapan Bisa Sekolah Offline?

Survei P2G: Vaksinasi Anak Masih Terhambat, Kapan Bisa Sekolah Offline?

Survei P2G: Vaksinasi Anak Masih Terhambat, Kapan Bisa Sekolah Offline?
Source: BBC.com

Jika melihat grafik kasus penularan Covid-19 di Indonesia, sepertinya pandemi ini masih akan panjang. Tentu saja ini merupakan kabar tidak menyenangkan yang musti kita terima. Meski begitu, segenap upaya sebetulnya sudah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Bagaimanapun, upaya pemerintah untuk menghadirkan vaksin sebagai alternatif mengentaskan penularan virus corona layak diapresiasi. Dengan vaksin, orang setidaknya jadi lebih kebal terhadap virus, kendati ini bukan berarti alasan untuk tidak menerapkan prokes. Dengan vaksin, penularan virus corona juga bisa jadi lebih terkontrol.

Hanya saja, keterbatasan akses informasi masih menjadi persoalan tersendiri di level masyarakat. Selain faktor mis-informasi mengenai vaksin, sosialisasi vaksin kepada masyarakat juga dianggap masih kurang baik. Walhasil, efeknya bisa ke mana-mana. Salah satunya terhadap masa depan pendidikan anak-anak Indonesia.

Menurut hasil survei Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), vaksinasi anak masih terhambat.

“Sebanyak 23,5% Orang Tua Ragu-ragu dan 13,2% Tidak Setuju Anaknya Divaksinasi. Meskipun Di Tengah Lonjakan Tinggi Kasus Covid-19, 43,9% Orang Tua Setuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Juli 2021,” kata pers rilis yang diterima Islami.co.

Untuk diketahui, survei nasional bertajuk “Sikap Orang Tua Terhadap Vaksinasi Anak dan Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021” ini diselenggarakan pada 5-8 Juli 2021. Survei tersebut melibatkan 9.287 responden orang tua siswa di jenjang pendidikan: SD/MI; SMP/MTs; SMA/SMK/MA, dari 168 kota/kabupaten dan 34 provinsi seluruh Indonesia.

Labih lanjut, survei tersebut menghasilkan sepuluh rekomendasi. Begini bunyinya:

Pertama, Perlu sosialisasi dan edukasi manfaat vaksinasi anak terhadap orang tua, yang dapat dilakukan oleh: Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenag, Pemda, Sekolah, Wali Kelas, dan Media Massa (misalnya melalui iklan layanan masyarakat agar menarik minat orang tua anaknya divaksinasi). Wajib menggandeng organisasi Komite Sekolah atau Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG). Sosialisasi berisi informasi tentang: Bagaimana prosedur/teknis vaksinasi siswa, syaratnya, bagaimana cara pendaftarannya, dimana tempat vaksinasi, dan lainnya. Informasi tersebut harus disampaikan kepada orang tua secara jelas dan komprehensif.

 Kedua, Meminta sekolah-sekolah proaktif berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk penjadwalan vaksinasi siswa. Sekolah dapat juga berinisiatif membangun kerja sama dengan organisasi Ikatan Alumni/Organisasi sosial masyarakat/BUMN/pihak swasta, menyelenggarakan vaksinasi gratis bagi anak secara mandiri. Inisiatif vaksinasi mandiri oleh sekolah dapat menjadi solusi sederhana. Tentu tetap dalam pengawasan Pemda. Contoh: Beberapa sekolah swasta dan negeri di DKI Jakarta melakukan kerjasama inisiasi bersama dengan organisasi alumni, organisasi masyarakat, dan BUMN.

Ketiga, Sekolah yang menggelar PTM Terbatas dapat melibatkan siswanya untuk hadir di sekolah dengan syarat sudah divaksinasi. Bagi siswa (orang tua) yang menolak vaksinasi, sementara akses mendapatkan vaksin sudah bisa diperoleh dan/atau sekolah sudah menyelenggarakan proses vaksinasi, maka siswa disarankan mengikuti pembelajaran dengan moda daring (PJJ) sebagai konsekuensi.

Keempat, Bagi P2G, minimal ada 4 indikator mutlak sekolah bisa dimulai tatap muka, yaitu: a) tuntasnya vaksinasi guru, tenaga kependidikan, dan siswa; b) sekolah sudah memenuhi semua Daftar Periksa kesiapan sekolah tatap muka, yang berisi 11 item yang dilanjutkan oleh asesmen kelayakan oleh Pemda; c) pemetaan Pemda terkait sebaran Covid-19 di daerahnya, termasuk angka positivity rate harus di bawah 5% sesuai rekomendasi WHO, dan; d) izin dari orang tua siswa yang bersifat personal (bukan perwakilan organisasi Komite Sekolah)

 Kelima, Bagi daerah yang berada di zona hijau dan memiliki banyak kendala PJJ Online (akses internet, listrik, kepemilikan gawai, dll) maka direkomendasikan melaksanakan PTM Terbatas, dengan memenuhi syarat sesuai Buku Panduan Pembelajaran Tatap Muka yang dibuat Kemendikbudristek dan Kemenag.

Keenam, Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes, dan Pemda mesti melakukan pemetaan, guru di sekolah dan daerah mana saja yang belum divaksinasi, yang belum vaksinasi tahap 1 atau tahap 2, maupun yang sudah. Melalui pemetaan ini, Pemerintah tidak gegabah meminta sekolah dibuka. Sebab resikonya adalah keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan dan keluarga mereka. Jika guru, tendik, dan siswa belum divaksinasi jangan coba-coba berani membuka sekolah.

Ketujuh, Wajib bagi sekolah yang sudah siap PTM Terbatas, melaksanakan dan mematuhi Prokes mulai dari datangnya siswa sampai pulang, sekolah mesti membuat SOP. Jangan sampai ada pelanggaran, maka perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi dari Satgas Covid daerah. Sebab selama Uji Coba PTM sejak Januari – Juni 2021 lalu, P2G menemukan fakta banyak pelanggaran prokes hampir di tiap daerah di Aceh, Kepri, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, Berau, Tanjung Pinang, Kota Batam, Kab Bogor, Kota Bekasi, Kab, Blitar, Kab. Situbondo, Kab. Bima, dan lainnya.

Kedelapan, Perlu ada komitmen dan teladan dari guru terkait 5M. Sekolah juga mesti membuat perencanaan pembelajaran yang efektif dan tetap bermakna meskipun dalam aturan hanya dibolehkan 2 jam sehari dan 2 hari seminggu. Tentu skema pembelajaran seperti ini berpotensi tidak maksimal. Maka penting agar sekolah membuat daftar pelajaran yang esensial untuk dibuat tatap muka 2 jam. Untuk SMK misalnya lebih dipakai untuk praktik keterampilan di bengkel, bukan materi kognitif. Untuk SMP dan SMA tatap muka diberikan bagi pelajaran yang dinilai sulit oleh siswa.

Kesembilan, P2G Mendorong Kemendikbudristek, Kemenag, dan Pemda serta K/L lainnya mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung pembelajaran “Blended Learning” (pembelajaran campuran) yang sangat bergantung kepada perangkat digital, sinyal internet, dan keterampilan guru.

Kesepuluh, P2G Meminta Kemendikbudristek menunda implementasi Kurikulum Baru Sekolah Penggerak di 2.500 sekolah seluruh Indonesia yang akan diimplementasikan mulai 12 Juli 2021. Karena beberapa alasan: a) Persiapan Kemendikbudristek belum optimal, Buku teks Pelajaran Kurikulum Baru hingga 11 Juli 2021 juga belum ada, sedangkan 12 Juli sudah dimulai tahun ajaran baru; b) perangkat pembelajaran Kurikulum Sekolah Penggerak belum tersedia lengkap; c) pemahaman guru terhadap Kurikulum Baru ini masih minimalis dan masih meraba-raba; d) kondisi masih pandemi, pembelajaran tidak efektif banyak kendala, orang tua siswa baru pun belum mendapatkan sosialisasi dari Kemendikbudristek, Disdik, dan sekolah; e) Ada kekhawatiran dari guru dan orang tua siswa jika Kurikulum Baru Sekolah Penggerak menjadi beban baru bagi anak. Mestinya persiapannya dimatangkan dulu oleh Pemerintah, lakukan uji publik, sosialisasi, dan pelatihan bagi guru yang optimal. Jika tetap dipaksakan, anak akan menjadi korban kebijakan kurikulum baru yang tidak konstruktif di masa krisis. Harusnya pemerintah mengoptimalikan pelaksanaan Kurikulum Darurat yang sudah 1 tahun ini digunakan guru.