Hukum Mengalihkan Anggaran Qurban untuk Bantuan Warga Terdampak Covid-19

Hukum Mengalihkan Anggaran Qurban untuk Bantuan Warga Terdampak Covid-19

Hukum Mengalihkan Anggaran Qurban untuk Bantuan Warga Terdampak Covid-19

Idul Adha sudah tentu merupakan momen suka cita bagi umat Muslim sedunia. Hanya saja, pandemi covid-19 yang tak kunjung khatam ternyata memaksa hari-hari bahagia berbalik menjadi belasungkawa. Tidak saja banyak orang meninggal, tetapi kemiskinan, kelaparan, dan jurang sosial lainnya juga semakin melebar akibat situasi krisis kali ini.

Barangkali, satu-satunya yang masih menjadi harapan kita adalah kemanusiaan. Dengan kemanusiaan, orang berjibaku menolong sesama. Dengan kemanusiaan, yang kuat melindungi yang lemah. Dengan kemanusiaan, bantuan demi bantuan bisa terjalin erat dan deras.

Tak jarang pula orang bertanya, bagaimana hukumnya jika umat Muslim mengalih-fungsikan anggaran untuk Qurban menjadi dana bantuan penanganan warga terdampak covid-19?

Pengasuh Asrama Perguruan Islam (API) Pesantren Salafi Magelang, Jawa Tengah, KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) mengatakan boleh. Alasan kebolehan ini sejauh dana yang digunakan adalah baru sebatas anggaran (rencana) untuk berkurban. Artinya, dana tersebut belum terdaftar dan atau dibelikan hewan kurban.

“Ini bukan berarti uang yang sudah terdaftar untuk bayar beli kambing terus dialihkan beli sembako, tidak. Tapi anggaran yang rencananya untuk kurban Njenengan (Anda) alihkan. Berbeda lagi kalau sudah dinadzari, itu jelas tidak boleh,” kata Gus Yusuf pada Pembacaan Shalawat Nariyah dan Doa untuk Keselamatan Bangsa dari Wabah, Ahad (18/07/2021) malam.

Menurut Gus Yusuf, pengalihan anggaran tersebut bisa menjadi sangat berguna bagi korban terdampak Covid-19, apalagi di tengah rencana perpanjangan PPKM Darurat. Keputusan itu merupakan solusi penunjang ekonomi sehari-hari masyarakat.

Adapun salah satu lembaga yang turut memberi fasilitas berupa penyaluran bantuan untuk warga terdampak Covid-19 adalah NU Care-LAZISNU. Bantuan ini merupakan titipan hewan kurban dari masyarakat berkemampuan untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penggalangan secara daring dilakukan melalui qurban.nucare.id. NU Care-LAZISNU menyediakan pilihan paket kurban yakni kambing standar mulai Rp2.100.000; kambing premium Rp2.600.000,00. Kemudian sapi standar Rp16.800.000; sapi premium Rp20.500.000.

Tersedia juga paket sepertujuh sapi standar senilai Rp2.400.000; dan sepertujuh sapi premium Rp2.900.000. Sedangkan masyarakat yang ingin menyalurkan daging kurban ke luar negeri (Palestina), tersedia pilihan paket kambing senilai Rp4.000.000.

Hewan dan daging kurban yang telah masuk akan didistribusikan untuk masyarakat yang membutuhkan seperti masyarakat duafa, sampai penjuru Nusantara bahkan Palestina. Selain itu, rencana distribusi kurban NU Care-LAZISNU pun akan menyasar warga terdampak bencana, warga atau pasien isolasi mandiri Covid-19, petugas pemulasaran dan penggali kubur jenazah Covid-19, serta tenaga kesehatan.

Untuk diketahui, NU Care-LAZISNU memfasilitasi masyarakat yang ingin berdonasi dan mendukung program penanganan pandemi dalam bentuk paket sembako keluarga, paket isoman kits (panduan isoman, vitamin, dan asupan penguat imun), tabung oksigen dan kebutuhan medis lainnya.

NU Care-LAZISNU terus mengajak masyarakat untuk pejuang Covid-19 melalui NU Peduli Cegah Corona. Bantuan juga dapat langsung ditransfer ke rekening BCA 0680 1926 77 a/n. YAY LEMBAGA AMIL ZAKAT; BNI: 0108575648 a/n. PP LAZIS NU. Konfirmasi Donasi via WhatsApp (WA): 081398009800.

Pemberitaan dan program NU Care-LAZISNU dapat diakses melalui website nucare.id, Twitter @nucare_lazisnu;  IG: @nucare_lazisnu, Facebook: pplazisnu Tiktok: nucare.lazisnu; serta Youtube NU CARE.