Hukum merokok memang terbilang masih diperdebatkan. Ada yang dengan keras memberi fatwa haram karena mengandung aneka zat berbahaya bagi tubuh. Namun, ada juga yang sekedar melabelinya makruh karena industri rokok merekrut begitu banyak tenaga kerja. Dengan dalih ini, apabila rokok diharamkan maka akan memunculkan jutaan pengangguran di Indonesia.
Alasan diharamkannya rokok memang masuk akal. Salah satunya adalah firman Allah dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 195 yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. Merokok akan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan, termasuk merusak sistem tubuh sehingga dapat dikategorikan haram.
Rasulullah juga bersabda dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah no.2340, “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Dalam hadist ini, sangat jelas larangan untuk memberi mudhorot kepada orang lain termasuk rokok. Hal ini tak lepas dari kandungan nikotin, TAR serta aneka zat beracun lain yang akan membahayakan kesehatan.
Merokok bahkan pernah dilarang Khalifah Utsmani pada abad 12 Hijriyah. Mereka yang merokok akan dikenai sanksi. Rokok di Tanah Suci yang diketahui beredar dengan bebas akan disita pemerintah untuk kemudian dimusnahkan. Para ulama kala itu sepakat mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan para dokter yang menyatakan bahaya rokok bagi kesehatan tubuh.
Lalu, bagaimana dengan kondisi sekarang ini? Walau di Indonesia masih jadi polemik, nyatanya di Arab Saudi rokok masih jadi barang langka untuk dicari. Jamaah haji maupun umroh yang gemar merokok harus siap-siap tidak bisa sebat karena mencari rokok di Tanah Suci sangatlah sulit. Pihak Kerajaan Saudi hingga kini masih memberlakukan larangan bagi warna negaranya untuk memperjualbelikan rokok dalam jenis dan merk apapun. Larangan ini berlaku pada sesama warga maupun jamaah umroh dan haji.
Kalaupun ditemukan penjual rokok di Tanah Suci, harga per bungkus biasanya akan naik hingga tiga kali lipat harga normal. Penjual rokok ini juga terbilang sangat sulit ditemui. Mereka akan melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi mengingat rokok adalah barang ilegal. Jika transaksi ini sampai diketahui pihak berwajib, penjualnya akan berurusan dengan hukum.
Supermarket serta pertokoan di Saudi juga diawasi petugas keamanan secara ketat. Jika sampai ada toko yang ketahuan menjual rokok, maka pemilik toko akan dikenai denda yang cukup tinggi. Bahkan, bisa jadi izin usahanya dicabut. Kita juga tidak akan bisa merokok di sembarang tempat selama berada di sana. Lobby hotel, area masjid dan tempat-tempat umum lain sangat dilarang untuk merokok. Menyulut sebatang rokok hanya akan diizinkan di jalan raya.
Bahkan, merokok di jalan raya sekalipun akan tetap terasa tidak nyaman. Orang-orang yang lewat di depan akan menegur dengan mengatakan “haram, haram.” Merokok dalam pondokan atau hotel juga tidak akan diperbolehkan. Pasalnya, tiap kamar dalam hotel dan pondokan telah dilengkapi alarm asap. Alarm ini akan berbunyi jika mendeteksi adanya asap, baik asap kebakaran maupun asap rokok.
Larangan merokok serta sulitnya dalam mencari rokok di Tanah Suci kerap dimanfaatkan jamaah haji dan umroh sebagai salah satu sarana belajar berhenti merokok.