Staf Khusus Menag Himbau Jamaah Haji Patuhi Regulasi Visa Haji: Bisa Dideportasi atau Tidak Boleh Masuk Arafah

Staf Khusus Menag Himbau Jamaah Haji Patuhi Regulasi Visa Haji: Bisa Dideportasi atau Tidak Boleh Masuk Arafah

Sebagian resiko yang bisa didapatkan jika berhaji tanpa visa haji adalah deportasi atau tidak bisa masuk ke area Arafah. Jika tidak bisa masuk Arafah, maka hajinya tidak sah.

Staf Khusus Menag Himbau Jamaah Haji Patuhi Regulasi Visa Haji: Bisa Dideportasi atau Tidak Boleh Masuk Arafah
Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Kemenag RI (Sumber: MCH 2024/Hilman Fauzi)

Jakarta – Dalam rangka memastikan keselamatan dan kepatuhan para jamaah haji, Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz secara tegas mengimbau agar para calon jamaah haji atau masyarakat secara umum mengikuti regulasi yang berlaku dan menghindari penggunaan visa ziarah saat berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan potensi risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan visa ziarah yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ishfah menekankan pentingnya mematuhi aturan resmi yang telah disepakati antara Indonesia dan Arab Saudi terkait prosedur haji.

Pria kelahiran Madiun ini menuturkan, visa haji yang berlaku saat ini adalah untuk jamaah haji reguler, khusus, dan mujamalah. Selain ketiga jenis visa ini maka tidak akan bisa digunakan untuk berhaji. Selain itu, berhaji dengan visa non haji juga sangat beresiko.

“Visa selain haji terlalu beresiko. Tolong perhatikan bener soal visa. Visa(nya) haji atau ziarah? Kalau visanya di luar itu (haji), terlalu beresiko,” ujarnya setelah memberi materi Bimbingan Teknis Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede (21/03).

Menurut Kementerian Agama RI, visa ziarah adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi para wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Namun, untuk pelaksanaan ibadah haji, diperlukan visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui kuota yang telah ditetapkan.

Salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini menegaskan bahwa penggunaan visa ziarah untuk keperluan haji dapat menimbulkan masalah serius, termasuk penolakan masuk ke Arab Saudi, denda, atau bahkan deportasi. Oleh karena itu, ia mengajak semua calon jamaah haji untuk memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang sesuai dan mematuhi semua persyaratan yang berlaku.

Sebagian resiko yang bisa didapatkan jika berhaji tanpa visa haji adalah deportasi atau tidak bisa masuk ke area Arafah. Jika tidak bisa masuk Arafah, maka hajinya tidak sah.

“Contoh resiko gak bisa masuk ke Arafah padahal haji itu Arafah,” lanjutnya.

(AN)