Shalat Dhuhur Tidak Sah Ketika Dikerjakaan Pada Waktu Ini

Shalat Dhuhur Tidak Sah Ketika Dikerjakaan Pada Waktu Ini

Shalat dhuhur tidak sah dilakukan jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki udzur meninggalkan shalat Jumat, tepatnya ketika..

Shalat Dhuhur Tidak Sah Ketika Dikerjakaan Pada Waktu Ini

Waktu shalat dhuhur sebagaimana disebutkan oleh para ulama fikih adalah ketika matahari sudah bergeser sedikit dari atas kepala hingga panjang bayangan suatu benda yang terkena matahari sama panjangnya dengan ukuran benda aslinya. shalat dhuhur tidak sah

Jika shalat dhuhur selain waktu tersebut, maka shalat dhuhur yang dilakukan dianggap tidak sah, kecuali jika shalat yang dilakukan adalah shalat dhuhur yang qadha, yaitu dhuhur yang ditujukan sebagai pengganti dari shalat dhuhur yang belum dilakukan.

Namun ada juga dhuhur yang tidak sah walaupun dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan di atas. Nah, apa waktu tersebut?

Syekh Zainuddin al Malibari dalam kitabnya yang berjudul Fathul Muin menjelaskan hal tersebut. Yaitu shalat dhuhur yang dikerjakan oleh orang yang wajib melakukan shalat Jumat, namun dia tidak melakukan shalat Jumat malah melakukan shalat dhuhur, selain itu shalat dhuhurnya dilakukan sebelum shalat Jumat yang dilakukan orang lain selesai.

لا يصح الظهر لمن لا عذر له قبل سلام الإمام

“Shalat dhuhur dianggap tidak sah jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki udzur (tidak mengerjakan shalat Jumat) sebelum salam imam (shalat Jumat).”

Maka dari itu, bagi orang yang tidak memiliki udzur shalat Jumat, malah melakukan shalat dhuhur, maka harus memperhatikan hal ini. Ia harus melakukan shalat dhuhurnya setelah salam imam shalat Jumat.

Jika shalat dhuhur yang dilakukan tanpa kesadaran, maka shalatnya dihitung shalat sunnah.

فإن صلاها جاهلا انعقدت نفلا

“Jika shalat dilakukan berdasarkan ketidaktahuan maka dihitung shalat sunnah.” (AN)

Wallahu a’lam.