Ini Solusi Bagi Makmum yang Telat Shalat Jum’at

Ini Solusi Bagi Makmum yang Telat Shalat Jum’at

Apa solusi yang harus dilakukan jika kita telat shalat Jum’at, misalnya datang ke masjid, tapi imam sudah rakaat kedua, dan lain-lain. Ini beberapa solusinya

Ini Solusi Bagi Makmum yang Telat Shalat Jum’at
Masyarakat menunaikan sholat jumat di masjid Agung Banten

Shalat Jum’at hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat wajib Jum’at. Shalat Jum’at dilakukan dua rakaat, dan didahului dengan khutbah Jum’at. Semakin cepat datang ke masjid, semakin besar pula pahala yang diterima. Andaikan datang pas shalat Jum’at, dan tidak mendengarkan Khutbah, shalat Jum’at masih dianggap sah. Hanya saja keutamaan shalat Jum’atnya menjadi hilang.

Maka dari itu, usahakan datang ke masjid lebih awal, supaya dapat mengikuti rangkaian ibadah shalat Jum’at dari awal sampai akhir. Apalagi hari Jum’at termasuk hari yang dimuliakan di dalam Islam. Di dalamnya terdapat banyak amal sunnah yang dilakukan, termasuk sunnah datang awal ke masjid. Paling tidak, kita datang ke masjid menjelang adzan shalat Jum’at dikumandangan.

Kalau memang sudah diusahakan, tapi pada akhirnya kita datang terlambat, karena satu alasan dan lain hal, apa yang harus dilakukan? Apakah shalat Jum’at tetap sah? Misalnya, kita datang ketika imam sudah memimpin shalat Jum’at. Dalam masalah ini, para ulama sudah memberikan jawaban rinci. Ini sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Taqrirat al-Sadidah. Dalam kitab itu disebutkan ada dua penjelasan.

Pertama, bagi orang yang masih mendapati satu rakaat shalat Jum’at, shalat Jum’atnya tetap sah, dan setelah imam salam, dia berdiri menambah satu rakaat. Artinya, shalat Jum’at tetap dilakukan dua rakaat. Dalam Taqrirat Al-Sadidah dijelaskan:

إدارك الجمعة: إذا أدرك ركعة مع الإمام أدرك الجمعة

“Makmum yang mendapati satu rakaat shalat Jum’at bersama imam berati masih dianggap shalat Jum’at..”

Kedua, bagi makmum yang tidak mendapatkan satu rakaat, dia ikut shalat Jum’at setelah imam ruku’ kedua, seperti mendapati imam pada saat sujud rakaat kedua, solusi baginya adalah tetap niat shalat Jum’at, kemudian setelah itu shalat empat raka’at seperti shalat Dzuhur. Masih dalam Taqrirat al-Sadidah:

المسبوق الذي لم يدرك ركوع الركعة الثانية، ينوي الجمعة ويصلي أربع ركعات ظهرا

“Masbuq yang tidak mendapati ruku’ kedua, solusinya tetap niat shalat Jum’at, kemduian shalat empat raka’at Dzuhur.

Dengan demikian, solusi bagi makmum yang telat shalat Jum’at ialah kalau mendapati satu rakaat bersama imam, tinggal menambahkan satu rakaat setelah salam. Tapi kalau tidak mendapati satu rakaat, caranya adalah tetap niat shalat Jum’at, kemudian shalat empat rakaat setelah imam salam.