Syeikh ‘Ali Jum’ah – mantan Mufti Mesir – dalam sebuah halaqah di majelis ditanya tentang seorang pemuda yang berzina dengan seorang wanita kemudian ia menikahinya, apakah pemuda tersebut mendapatkan ampunan atas dosa zina yang dilakukan ?
Beliau menjawab: “Tidak !, menikahi wanita yang dizinahi tidak segera menjadikan seseorang mendapatkan ampunan dari Allah Swt.” Orang yang berzina kemudian saling menikah adalah bagian dari etika yang diajarkan oleh Allah Swt., yaitu laki-laki berzina sepatutnya menikah dengan wanita yang berzina juga. Ini adalah akhlak yang mesti dijunjung. Ini sesuai dengan firman Allah Swt.,
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِين (النور:3)
“Laki-laki yang berzina tidaklah menikah (kecuali) dengan wanita yang berzina atau wanita yang musyrik. Dan tidaklah yang menikahi wanita yang berzina itu kecuali laki-laki pezina (juga) atau laki-laki yang musyrik. Dan (orang-orang yang berzina) itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.”
Kedua pasangan suami istri yang menikah ini harus terus bertaubat dengan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perilaku yang dilakukannya tersebut. Namun, pernikahan yang mereka lakukan tetap sah. Wallahu A’lam
Selengkapnya, klik di sini