Wudhu’ merupakan syarat utama sebelum mengerjakan shalat. Wudhu menjadi pintu masuk ibadah. Tanpa wudhu ibadah yang dikerjakan tidak akan sah. Sebab itu, pastikan sudah berwudhu sebelum melakukan ibadah, khususnya shalat, baca al-Qur’an, thawaf, dan lain-lain.
Seringkali setelah berwudhu kita ragu apakah sudah wudhu atau belum. Kalau satu dua kali keraguan itu muncul tidak masalah. Namun akan jadi masalah bila keraguan itu menghantui setiap saat. Repotnya lagi, setelah selesai shalat muncul keraguan sudah wudhu atau belum.
Bagi yang pernah merasakan ini tidak usah panik. Karena persoalan ini sudah dibahas dan dirumuskan solusinya oleh ulama fikih. Terkait hal ini, Syeikh al-Nawawi dalam Nihayatul Zein menjelaskan:
لا يرتفع يقين وضوء أو حدث بظن ضده، فمن تيقن الطهر ثم شك هل أحدث أم لا فالأصل عدم الحدث، ومن تيقن الحدث ثم شك هل تطهر أم لا فالأصل عدم الطهر
“Keyakinan telah mengerjakan wudhu’ atau sedang berhadas tidak akan bisa hilang dengan keraguan bandingannya. Orang yang yakin sudah bersuci, kemudian ragu apakah sudah berwudhu atau belum, maka yang dijadikan pedoman adalah dianggap tidak berhadas. Sebaliknya, orang yang yakin sedang berhadas, kemudian dia ragu apakah sudah bersuci atau belum, maka yang dijadikan patokan adalah dia belum bersuci”
Maksudnya, dalam keadaan ragu yang menjadi acuan adalah keyakinan atau lebih cenderung ke mana. Dalam fikih diajarkan, asumsi awal bisa dijadikan acuan dan patokan. Misalnya, orang yang yakin sudah wudhu, tiba-tiba ragu, maka berate dia dianggap sudah wudhu dan tidak perlu mengulangi wudhu. Sebaliknya, orang yang yakin sebelumnya sedang berhadas, lalu ragu apakah sudah bersuci atau belum, maka berati dia belum bersuci, sehingga dianjurkan untuk bersuci terlebih dahulu.