Physical Distancing dalam Hukum Islam: Bisa Sunnah Bahkan Wajib

Physical Distancing dalam Hukum Islam: Bisa Sunnah Bahkan Wajib

Physical distancing ternyata sudah dibahas dalam kajian hukum Islam, khususnya dalam kajian maqashid syariah.

Physical Distancing dalam Hukum Islam: Bisa Sunnah Bahkan Wajib
foto: MRT Jakarta

Physical Distancing adalah tindakan menjaga jarak agar penyebaran virus corona tidak menjadi massif dan meluas. Ketika melihat gambar di media sosial tentang gambar yang membahas Social Distancing, sekarang diganti Physical Distancing, saya langsung teringat pada salah satu teori dalam tulisan disertasi saya, yaitu tentang Sad al-Zaria’ah berbasis Maqasid al Syariah. Apa kaitannya teori Sad al-Zaria’ah dengan Physical Distancing?

Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa sesuatu yang hukum awalnya mubah (boleh), hukumnya bisa bergeser pada makruh dan haram tergantung pada dampak negatif dan mudarat yang diakibatkan. Semakin besar mudarat yang ditimbulkan dari perbuatan mubah tersebuh, semakin mengarah pada hukum haram.

Contohnya, jika ada orang jualan pisau di pasar, maka hukumnya boleh karena biasanya digunakan para ibu untuk urusan dapur, bisa juga untuk bapak-bapak untuk urusan memotong rumput atau lainnya. Akan tetapi hukum jual pisau bisa haram jika dijual pada waktu ada “tawuran” atau “perkelahian” yang dipastikan pembelinya menggunakan pisau tersebut untuk menganiaya atau bahkan membunuh musuhnya. Mengapa haram? Karena pisau adalah salah satu media yang akan menyampaikan pada kemudaratan, yaitu membunuh orang, perbuatan yang dilarang agama.

Dalam teori sad al-Zariah berbasis Maqasid juga dijelaskan, hukum mubah bisa menjadi sunnah bahkan wajib jika menjadi membawa kemaslahatan yang besar. Semakin besar manfaat yang didapatkan, semakin mengarah pada hukum wajib.

Makan nasi dan minum air hukumnya mubah. Akan tetapi hukum keduanya menjadi Wajib jika dalam kondisi tertentu, yaitu jika tidak makan dan tidak minum maka akan mengancam jiwa dan kemungkinan besar pasti mati.

Bagaimana dengan Physical Distancing? Pada dasarnya hukum Physical Distancing adalah mubah, boleh dilakukan, boleh tidak. Akan tetapi hukumnya bisa bergeser pada makruh, bahkan haram jika tidak melakukannya bisa berdampak pada mudarat dan membahayakan ad daruriyyah al khomsah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Contohnya adalah dalam keadaan normal, “berada di rumah” hukumnya mubah, boleh boleh saja. Akan tetapi jika ada seorang laki-laki terus menerus berada di rumah tanpa bekerja dan menafkahi keluarganya, maka hukumnya haram. Allah berfirman dalam dalam Alqur’an surat Aljumuah ayat 10:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Jika shalat (jum’at) telah dilaksanakan, maka menyebarlah (bekerjalah) di bumi dan carilah fadal Allah, dan ingatlah Allah terus menrus agar kamu beruntung.

Sebaliknya, pada dasarnya melakukan Physical Distancing adalah boleh. Akan tetapi tetapi hukumnya bisa bergeser pada sunnah, bahkan wajib jika melakukannya bisa berdampak pada kemaslahatan dan kemanfaatn bagi ad daruriyyah al khomsah (menjaga jaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

Contohnya adalah diam diri di rumah hukumnya mubah. Akan tetapi jika diam di rumah dan mengkarantina diri bagi orang yang positif corona bisa membawa kemaslahatan bagi banyak orang, dan jika dia keluar rumah bisa menulari orang lain dan membahayakan orang lain, maka diam di rumah baginya Wajib, bahkan dia wajib shalat zuhur pengganti shalat Jumat di rumah dan tidak boleh shalat jamaah di masjid jika pasti menulari orang lain.

Bagaimana jika dia negatif Corona? Melakukan pertemuan dan perkumpulan dengan banyak orang dan juga berjabat tangan hukuknya mubah. Tapi jika hal itu akan membawa dampak negatif (sesuai instruksi orang yang Ahli di bidangnya), maka hukumnya bisa makruh, bahkan bisa haram jika pasti akan tertular dan berdampak bahaya. Sekali lagi hal ini sesuai petunjuk pakar dan ahli medis, bukan persangkaan tanpa dasar.

Berkaitan dengan persoalan Physical Distancing ini, renungkanlah Hadis Rasulullah Saw yang dikutip dalam kitab Almuwatta’ Imam Malik:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ‘Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain.”

Pada masa sekarang, silahkan diperhatikan hadis tersebut. Kita tidak boleh membahayakan diri sendiri dan waspada agar tidak tertular oleh virus Corona dengan cara melaksanakan anjuran pemerintah dan arahan para ahli kesehatan, dan tidak boleh membahayakan orang lain dengan cara tidak keluar rumah dan karantina sendiri bagi orang sakit dan dianggap ODP (orang dalam pengawasan), PDP (pasien dalam pengawasan), atau bahkan positif Corona.

Semoga bermanfaat. Amin