Perkawinan Politis, Takfiri, dan Genosida Kultural Gerakan Wahabi

Perkawinan Politis, Takfiri, dan Genosida Kultural Gerakan Wahabi

Dinasti politik Wahabi-Saud bukan tanpa perlawanan. Perlawanan berupa kritik yang pertama-tama kali mengemuka, datang dari berbagai penjuru umat Islam, baik yang dilakukan oleh ulama, hakim, maupun para tokoh lainnya. 

Perkawinan Politis, Takfiri, dan Genosida Kultural Gerakan Wahabi

Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792) muncul sebagai pembaharu (ortodoksi) yang menginduk dari pemikiran Ibnu Taimiyyah, empat abad sebelumnya. Dari pikirannya itulah Wahabisme bermula (hal 306 & 689). 

Sejarah Wahabi secara faktual tidak pernah lepas dari aksi kekerasan, baik doktrinal, kultural, maupun sosial (Abdurrahman Wahid: 2009). Aksi-aksi destruktif itu, bermuara dari sebuah gagasan ideologis yang mengakomodasi  formalisme agama sebagai ujung tombak guna menghancurkan peradaban (cultural genocide) pihak yang tak sepaham.

Dalam melanggengkan langgam destruktif itu, pada kurun tahun (1746 M/1159 H) Wahabi-Saud melangsungkan akad perkawinan. Perkawinan ini merestui pandangan keras dan kejam Muhammad bin Abdul Wahab, yang oleh Kerajaan Saud dianggap sebagai daya tawar politik potensial yang ampuh dan strategis, terutama dalam urusan penarikan upeti di daerah Najd dan Riyadh.  

Meskipun begitu, melalui politik ekspansif, perkawinan itu hanya mengubur agama sebagai tumbal belaka. Dari perkawinan itu juga, Wahabi mengabsahkan jihad cultural genocide terhadap siapapun yang mempunyai pemahaman tauhid berbeda dari mereka secara formal. 

Lantas, frasa Kafir/Takfiri kemudian dipilih sebagai senjata bagi oposisi politik dari gerakan Wahabisme. Tuduhan teologis itu terbukti ampuh hingga sekarang. Sampai 15 tahun kemudian, 1761 M, kampanye hitam itu mengantarkan Wahabi menguasai sebagian besar Jazirah Arab, termasuk Najd, Arabia tengah, Asir, dan Yaman.

Yang Terusik

Di masa kejayaan, banalitas kejahatan Wahabi kian parah mengarah ke sikap represif. Usai merundingkan perihal pemindahan kuasa wilayah dengan Raja Saud, ternyata Wahabi menghalalkan praktik membunuh serta merampas kekayaan dan wanita, menghancurkan kuburan dan peninggalan-peninggalan bersejarah; makam Nabi SAW (1810 M) dan makam Imam Husain bin Ali (1801 M), mengharamkan tawasul, isti’ana, dan istighasah, syafaat, tabaruk, ziarah kubur; membakar buku-buku yang tidak sejalan dengan paham mereka: memvonis syirik (polytheism), murtad dan kafir (hal 115). Sayangnya, borok-borok Wahabisme itu ditangkap sebagai titik lemah dari keyakinan ajaran mereka sendiri. 

Bentuk kekerasan Wahhabi yang demikian, memicu polemik teologis dan membuat kebanyakan ulama dan umat Islam menyadari jika yang Wahhabi perjuangkan bukanlah Islam. Pemahaman harfiah yang ekslusif memperburuk posisi mereka dalam mempertahankan lingkungan ekstremisme beragama. 

Keresahan-keresahan itu dicatat oleh sejarah sebagai pijakan dalam usaha perlawanan demi perlawanan terhadap Wahhabisme, yang telah mencoreng citra khadim al-haramayn. Ajaran Wahabi yang dinilai bertentangan dengan semangat Islam diakomodasi sebagai komoditas kunci bagi para penentangnya.

Perlawanan Demi Perlawanan 

Dinasti politik Wahabi-Saud bukan tanpa perlawanan. Perlawanan berupa kritik yang pertama-tama kali mengemuka, datang dari berbagai penjuru umat Islam, baik yang dilakukan oleh ulama, hakim, maupun para tokoh lainnya. 

Bentuk perlawanannya pun beragam. Ada yang melawan melalui buku dan risalah seperti yang mula-mula dilakukan oleh ayahnya, penolakan dari Sulaiman kakak kandungnya, serta penentangan oleh Sayyid Ahmad ibn Zaini Dahlan, Mufti Makah pada masanya, adalah bukti kongkrit penolakan terhadap Wahabi. Sedangkan bentuk perlawanan lain berupa perlawanan yang berhadapan di medan pertempuran; Irak, Yaman, Hijaz, Syam dan sebagainya (hal 52). 

Bentuk perlawanan lain berwajah militer yang menghancurkan “Kerajaan Arab Saudi Pertama” terjadi pada tahun 1818. Melalui atase kekhalifahan Islam pada masa itu: Kerajaan Turki Ustmani, Muhammad Ali Pasha, seorang Gubernur Mesir, atas perintah Sultan ‘Ustmani berhasil membebaskan Haramain. 

Setelah menghadapi pertarungan militer yang sengit, di tangan Gubernur Mesir itu, kekejaman Wahabi berakhir di Najd, sekaligus merebut Dir’iyah, ibu kota Wahhabi pada tahun 1818 (hal.178). Usai penangkapan tokoh-tokoh Wahhabi, Sultan ‘Ustmani mengajak mendudukkan mereka untuk berdialog, tapi orang-orang Wahabi berkepala batu. Jalan islah pun buntu. 

Setelah kematian Muhammad Ibn Saud (1766), lalu digantikan oleh Abdul Aziz (1773) serta kematian Muhammad ibn Abdul Wahab (1766), langkah represif dan aksi-aksi destruktif Wahabi-Saud ternyata masih berlanjut, Nur Kholik mengistilahkannya dengan Kerajaan Arab Saudi Kedua (1824-1891) dan Ketiga (1901). 

Ketika Wahhabi menguasai Hijaz pada era Kerajaan Arab Saudi Ketiga, kalangan ulama-ulama pesantren mulai merasakan ‘kengawurannya’. Ulama pesantren sempat mendapatkan perlawanan keras dari orang-orang Wahabi baru. Dalam sebuah biografi disebutkan, jika pada saat kelahiran KH Ali Maksum, orang-orang Wahabi itu masuk dan mengusik dengan cara menghujat praktik tawasul, tahlil, istighasah dan sejenisnya sebagai suatu hal yang dianggapnya bid’ah (hal 246).

Kegusaran ini kemudian melahirkan Komite Hijaz yang dibentuk di Surabaya, 31 Januari 1926—komite yang nantinya menjadi embrio dari kelahiran Nahdlatul Ulama. Komite Hijaz ini merupakan perlawanan teologis Sunni terhadap Wahhabi. 

Pada akhirnya komite itu mengirim KH Abdul Wahab Hasbullah dan Syaikh Ahmad Ghanaim al Mishri untuk menghadap ke Raja Hijaz dan Najd. Salah satu keresahan yang disampaikan oleh komite tersebut adalah menuntut kemerdekaan dan kebebasan bermazhab di negeri Hijaz, tidak merusak peninggalan sejarah, menjaga dan mengatur dengan baik rutinitas ibadah haji dan melakukan legalisasi hukum secara tertulis (hal 441-446).   

Secara tidak langsung, buku ini mengungkapkan bahwa Wahabi memiliki sejarah panjang sekaligus menunjukkan apabila paceklik peradaban itu terjadi lantaran adanya perkawinan antara agama dan politik, yang di situ agama menjadi tumbalnya. Paceklik peradaban itu kini berwajah formalisasi agama dalam nuansa paradigma takfiri. Frasa takfiri yang kini masih terus didengungkan, sialnya mencoba menghancurkan pemahaman Islam yang berlawanan dengan Wahhabisme. 

Selain untuk bersikap mawas terhadap gerakan Wahabi, penulis buku ini memperingatkan pembaca untuk jelih dalam melihat perkembangan gerakan dari sekte Wahabisme dan sekutu ideologinya sehingga tidak tergiur dengan gerakan baru yang bersenjatakan takfiri yang gemar mempropagandakan kebencian dan kekejaman, baik kepada Muslim maupun Non-Muslim.

Walaupun memberikan bacaan yang penuh gizi, buku ini masih memiliki kelemahan. Ada topik yang semestinya dibahas secara lebih mendalam hanya dibicarakan dalam beberapa halaman saja. Peranan kurikulum pendidikan di madrasah-madrasah Wahabisme yang disebut Fazlur Rahman (1979) telah membentuk watak anti-intelektualisme Muslim, misalnya, merupakan topik yang membutuhkan penjelasan mendalam, tetapi buku ini hanya membahasnya sambil lalu, tapi masih bisa ditangkap struktur kemasuk-akalannya (plausibility structure). 

Namun, ketidak-tuntasan ini adalah wajar untuk sebuah buku sejarah yang berkualitas. Ketidak-tuntasan itu juga tidak akan mengurangi kandungan gizinya dalam usaha membongkar ajaran Wahabi beserta dampak politisnya. 

DATA BUKU

Judul : Sejarah Lengkap Wahhabi: Perjalanan Panjang Sejarah, Doktrin, Amaliyah dan Pergulatannya;  

Penulis : Nur Kholik Ridwan ;

Penerbit : iRcisod, 2020 ; 

Tebal : 833 halaman 

Daftar Bacaan:

Abdurrahman Wahid (ed.) Ilusi Negara Islam, Jakarta: The Wahid Institute, 2009

Bader Al-Ibrahim, “ISIS, Wahhabism and Takfir”, Contemporary Arab Affairs, 2015. Vol. 8, No. 3

Fazlur Rahman, Islam, Bandung: Mizan, 2017

Fazlur Rahman, “Islam: Challenges and Opportunities” dalam Alford T. Welch and Pierre Cachia (eds.), Islam: Past Influensce and Present Challenge (Albany: State University of New York, 1979).

Noorhaidi Hasan, Islam Politik di Dunia Kontemporer, Yogyakarta: Suka-Press, 2012

*) Naskah ini merupakan sepuluh besar terbaik Lomba Resensi Buku Wahhabi, kerjasama islami.co, Penerbit Diva Press, dan Gusdurian