Penyebar “Azan Jihad” Ditangkap Polisi, Suruh Siapa Manggil Perkara?!

Penyebar “Azan Jihad” Ditangkap Polisi, Suruh Siapa Manggil Perkara?!

Penyebar “Azan Jihad” Ditangkap Polisi, Suruh Siapa Manggil Perkara?!

Setelah sempat mengguncang publik dengan panggilan “jihad” yang diselundupkan dalam lafal azan, dua orang berinisial S dan JAK ditangkap Polisi.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, pihak kepolisian menerima laporan warga soal unggahan video ‘azan jihad’ di akun Youtube ‘Agung Mujahid’.

Ditengarai, video berdurasi 1 menit 12 detik itu memuat judul “SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGAF Demi Menjaga & Mengawal IB HRS & HABIEB HANIF”.

“2 Desember 2020 pelapor mencari tahu berita yang diperbincangkan soal video azan jihad. Kemudian menemukan di akun Agung Mujahid. Pelapor merasa resah karena bisa menimbulkan permusuhan,” kata Iskandar, diktuip detik.com.

Lebih jauh, Iskandar mengatakan bahwa berperan sebagai pengunggah video ‘azan jihad’, pelaku inisial JAK yang beralamat di Surabaya itu ditangkap di Jawa Timur. Dan, pelaku inisial S telah ditangkap di Tegal dalam peranannya sebagai pengumandang ‘azan jihad’.

Baca Juga: Sejarah Azan dalam Islam

Dari penelusuran polisi, kumandang azan tersebut dirapalkan saat acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Sementara itu, tersangka JAK mengaku menyebarkan video azan jihad tanpa bermaksud menyerukan kepentingan tertentu. Pihaknya justru tak menyangka apa yang sudah dilakukannya kini malah berujung jeruji besi.

“Saya hanya bagi dan unggah saja video itu. Saya juga dapat dari WA grup. Enggak ada maksud apa-apa saya, malah nyesel akhirnya begini,” kata tersangka JAK, dikutip CNNIndonesia.

Yah, namanya juga penyesalan, pasti datangnya belakangan. Kalau awal mah itu pendaftaran. Lagi pula, sudah tahu kalau azan itu adalah panggilan shalat, lhah kok malah dipake buat manggil perkara, kan yang datang malah Polisi.