Penyadapan dan Tajassus dianggap sama dalam definisi namun memiliki konskwensi hukum berbeda dalam kondisi tertentu. Ada orang yang menyamakan makna penyadapan dan Tajassus, yaitu mengintai, memata-matai dalam rangka mencari kesalahan orang, institusi atau organisasi untuk melemahkan dan membuka aib agar tersebar ke mana-mana tanpa ijin dari siapa pun. Dalam Islam menyadap (Tajassus) sangat dilarang dan termasuk perbuatan yang menjijikkan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), Karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan bangkai saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hujuraat : 12)
Demikian Islam memandang Tajassus sebagai suatu perbuatan yang hina dan berpotensi merusak tali persaudaraan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi orang -orang yang beriman melakukan itu. Namun, Islam punya fleksibilitas dan kedinamisan dalam menyikapi hukum.
Tidak selamanya penyadapan diharamkan, ada kalanya penyadapan diperbolehkan (Jaiz) bahkan diwajibkan.
Dalam kondisi tertentu penyadapan diperbolehkan asal ada wajhul aqwa (alasan hukum yg kuat), dalam rangka nahi mungkar dan gholabatut dhonni (dugaan kuat) misal dalam konteks penegakan hukum pelaku korupsi yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
Karena korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa, Penyadapan boleh menjadi solusi untuk mencegah dan menjerat koruptor, Dengan begitu orang yang akan korupsi akan takut dan jerah melakukan korupsi. Namun demikan, harus hati-hati menggunakan wewenang ini, harus ada prosedur yang mengatur, sehingga tidak merugikan orang lain.
Penyadapan mempunyai fungsi preventif dan efek jerah bagi pelaku korupsi. Jika tidak korupsi, kenapa takut disadap? []
Mohammad Muammar, alumni pascasarjana Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) dan pesantren Attanwir Talun, Bojonegoro.