Penikam Syekh Ali Jaber, Apakah harus Diqishash?

Penikam Syekh Ali Jaber, Apakah harus Diqishash?

Penusuk Syekh Ali Jaber apakah wajib dihukum qishash di Indonesia?

Penikam Syekh Ali Jaber, Apakah harus Diqishash?
Dok. Kemenkopolhukam

Beberapa waktu lalu, kita semua digegerkan dengan berita yang cukup miris jika boleh dibilang. Video warganet berisi rekaman sesosok pemuda tidak dikenal yang tiba-tiba menikam Syekh Ali Jaber begitu cepat tersebar di media sosial dan seketika viral.

Pada saat itu, Syekh Ali Jaber sedang menghadiri sebuah acara di daerah Lampung. Awalnya acara tadi berjalan lancar seperti biasanya, namun tiba tiba ada seorang pemuda yang datang mengejutkan secara tiba-tiba dan kemudian menikam Syekh Ali Jaber.

Tentu para netizen dibuat geram dengan sikap upnormal dari pemuda tadi, dan tidak sedikit pula yang mengecam keras atas tindakan ini. Di samping asal usulnya yang tidak jelas dan dengan alasan motif yang tak jelas pula, kenapa ia senekat dan setega itu menikam seorang ulama ahli Qur’an yang begitu ramah dan baik hati itu. Syekh Ali Jaber sudah bertahun-tahun tinggal dan berdakwah di Indonesia untuk mengajak orang-orang agar membaca, mempelajari, dan mencintai Al-Quran.

Kasus kriminal seperti ini sebenarnya sudah ada aturan dan sudah dibahas oleh fikih Islam itu sendiri. Sebut saja salah satunya yang tertulis di dalam kitab Fath al-Qarib karya Syekh Muhammad Qasim al-Ghazzi. Tepatnya dalam bab Jinayat, di sana dijelaskan macam-macam jenis kriminal berikut dengan hukuman apa yang harus diberikannya.

Ada 3 macam setidaknya bentuk kriminal yang tertulis dalam kitab tadi. Yang pertama adalah ‘Amdu Mahdlin, atau murni sengaja. Yaitu apabila ada seseorang yang dengan sengaja berniat membunuh seseorang dengan menggunakan barang atau senjata, yang mana barang atau senjata tadi memang biasa digunakan sebagai alat pembunuan seperti pisau, senjata api, dan lain sebagainya. Maka hukuman bagi kriminal ini adalah qishash.

Kemudian yang kedua adalah Khatha’ Mahdlin, atau kesalahan murni atau tak kesengajaan. Yaitu apabila ada seseorang menggunakan senjata api dan lain sebagainya yang berniat untuk berburu, namun sialnya justru mengenai seseorang dan melukai atau membunuhnya tanpa sengaja. Maka hukuman bagi orang ini adalah diyat atau denda.

Yang terakhir adalah ‘Amdu Khatha’, atau sengaja yang salah. Yaitu apabila ada seseorang yang sengaja berniat mencelakakan seseorang, namun di awal dia sudah beniat mencelakakannya hanya dengan barang yang ringan yang tidak menyebabkan kematian pada umumnya, seperti halnya batu kerikil kecil. Namun tak disangka justru orang yang dilukai tadi meninggal sebab kerikil kecil tadi. Maka hukuman bagi pelaku ini adalah diyat atau denda sama seperti nomer dua, tapi yang ini dendanya lebih banyak dan lebih berat.

Dari ketiga jenis kategori kriminal tadi, mungkin kita bisa mengelompokkan si pelaku penikaman Syekh Ali Jaber ini ke dalam kategori yang pertama, yang jika diurutkan dari yang terberat hukumannya dan tersadis perilakunya pun memang yang pertama inilah yang paling cocok. Namun bukan berarti pelaku tersebut harus dikenakan hukuman qishash sebagaimana penjelasan di dalam kitab di atas.

Kita semua tahu bahwa negara kita ini bukanlah negara Islam, juga bukan negara agama. Tapi, negara kita ini adalah negara yang beragama, negara yang menganut prinsip-prinsip beragama. Sehingga jelas dan dapat dibedakan bahwa di Indonesia ini tidak diberlakukan hukuman qishash. Negara kita mempunyai undang-undang dan hukum sendiri yang sudah disusun sedemikian rapihnya oleh para ahli dan para pakar hukum orang-orang kita. Karena sejatinya tujuan memberlakukan hukumnya qishash adalah menciptakan efek jera kepada sang pelaku supaya tidak melakukan kesalahannya tadi. Sebagaimana dalam ungkapan

فى القصاص حياة

Di balik hukuman qishash ada kehidupan

Mungkin, ungkapan di atas tadi bisa kita artikan secara kontekstual menjadi; sesungguhnya diberlakukannya qishash itu adalah guna menjaga kehidupan, yaitu supaya para pelaku jera dan tidak ada lagi korban-borban lain selanjutnya. Di negara kita ini, kita mempunyai hukum dan cara sendiri untuk memberikan efek jera kepada para pelaku keriminal. Semua hukum tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Penikaman Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Minta Lindungi Ulama

Semoga hukuman yang nanti diputuskan oleh aparat bagi pelaku penikam Syekh Ali Jaber merupakan hukuman yang adil. Sehingga dapat memberikan efek jera dan tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari. Semoga juga hukuman yang menimpa pelaku bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku kriminal yang lain agar tidak mengulangi perbuatan-perbuatan kejinya kepada ulama yang lain atau kepada siapapun dan di manapun.