Pembahasan Thaharah (bersuci) merupakan bahasan paling penting dan utama dalam kitab fikih. Sebelum menjelaskan lebih lanjut soal shalat, puasa, zakat, dan haji, biasanya penulis kitab fikih memaparkan persoalan terlebih dahulu, karena bersuci pintu masuk ibadah. Tanpa bersuci, ibadah yang dilakukan tidak sah. Karenanya, sebelum beribadah pastikan kalau kita dalam kondisi suci dan sudah bersuci.
Dalam kitab fikih dijelaskan, Thaharah ialah membersihkan diri dari kotoran yang dapat dirasakan. Kotoran yang ada pada manusia dapat dibagi menjadi dua: ada kotoran yang berasal dari dalam tubuh, seperti air kencing dan lain-lain; ada juga kotoran yang berasal dari luar tubuh manusia, semisal najis yang menempel pada tubuh. Agar kembali bersih dan suci, Islam mewajibkan umatnya untuk bersuci, terutama sebelum melakukan ibadah.
Alat yang bisa digunakan untuk bersuci ada banyak, di antara alat yang paling utama dan direkomendasikan ialah air. Kalau tidak menemukan air dibolehkan menggunakan debu (tayamum). Demikian pula pada saat istinja’, bila tidak ada air dibolehkan menggunakan batu yang kasat.
Disarikan dari kitab Taqrirat al-Sadidah fi Masail Mufidah yang disusun oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf.