Tujuan dari puasa Ramadhan adalah membentuk manusia yang bertakwa. Takwa berati mengerjakan perintah Allah dan meninggalkan apa saja yang dilarang Allah SWT. Karena itu, mengetahui apa saja yang diperintahkan Allah dan apa saja yang dilarang itu sangat penting. Di antara perbuatan yang dilarang seperti yang disebutkan dalam hadis ini:
شُعْبَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنَعَ وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
Artinya :
“Dari Al Mughirah bin Syu’bah (W.50 H) berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak wanita hidup-hidup dan serta membenci kalian dari qiila wa qaola (memberitakan setiap apa yang didengar), banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta'”. (HR: Bukhari)
Hadis ini menjelaskan tentang lima hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW, namun tentu saja penyebutan lima hal disini bukan berarti membatasi, tapi untuk memberikan contoh saja. Karena sejatinya, hal-hal yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW tidak hanya 5 hal ini saja. Lima hal tersebut sebagai berikut:
Pertama, larangan durhaka terhadap Ibu. Poin pertama ini bisa dimaknai dengan cakupan yang lebih luas, yakni larangan durhaka kepada keluarga, baik itu ayah, ibu, kakek, nenek, dan yang lainnya.
Kedua, larangan untuk mengubur anak wanita hidup-hidup. Ini adalah kebiasaan bangsa Arab sebelum masa datangnya Islam. Karena pada zaman jaahiliyyah mempunyai anak perempuan dianggap sebagai sebuah aib. Dan kemudian Islam datang dengan penghormatan terhadap kaum perempuan.
Ketiga, larangan qiila wa qoola, yakni menyampaikan suatu berita tanpa meneliti kevalidannya terlebih dahulu.
Keempat, larangan banyak bertanya. Maksudnya adalah bertanya yang menunjukan sebuah kemalasan dan ada niatan ingkar. Seperti kisah Bani Isra’il. Lain halnya dengan bertanya dalam konteks belajar, yang mana hal tersebut sangat dianjurkan.
Kelima, larangan menyia-nyiakan harta. Maksud dari menyia-nyiakan harta adalah membelanjakannya pada sesuatu yang haram, atau pada sesuatu yang tidak perlu secara berlebihan.
Semoga kita senantiasa terhindar dari segala hal yang Allah dan Rasulullah SAW.
[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]