Aqiqah hukumnya sunnah muakkad. Bagi yang belum aqiqah ketika kecil, dibolehkan aqiqah ketika dewasa. Hal ini sebagaimana dibahas pada hadis sebelumnya. Dalam hadis riwayat al-Baihaqi, Rasulullah juga menjelaskan bagaimana cara memanfaatkan dan mengolah daging aqiqah. Apakah harus dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan atau diserahkan dalam bentuk daging, seperti halnya daging kurban?
Dikisahkan oleh Muhammad bin Ali al-Baqir bahwa:
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى الْعَقِيقَةِ الَّتِى عَقَّتْهَا فَاطِمَةُ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ : أَنْ تَبْعَثُوا إِلَى الْقَابِلَةِ مِنْهَا بِرِجْلٍ وَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَلاَ تَكْسِرُوا مِنْهَا عَظْمًا
Artinya:
“Dari Muhammad bin Ali al-Baqir bahwa sesungguhnya Nabi SAW berkata tentang aqiqah yang dilakukan oleh sayidah Fatimah radhiyallahu’anha atas Hasan dan Husein radhiyallahu’anhuma, ‘Hendaknya kalian memberikan salah satu bagian kaki dari hewan aqiqah itu kepada suatu kaum, dan makanlah (daging aqiqah itu), dan olahlah, dan janganlah kalian menghancurkan tulang daging aqiqah itu.’” (HR: Baihaqi)
Islam merupakan agama yang sempurna, di mana syariat ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hingga pada hal yang sangat terperinci, salah satunya adalah apa yang tergambar dalam hadis Nabi SAW di atas. Nabi SAW tidak hanya memerintahkan orang tua untuk meng-aqiqahkan anaknya, melainkan hingga bagaimana daging aqiqah itu diolah dan dimanfaatkan.
Syeikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu menyatakan bahwa hukum memanfaatkan daging aqiqah adalah sebagaimana memanfaatkan daging sembelihan (saat hari ‘id al-Adha), yaitu dimakan dagingnya, disedekahkan atau dibagikan, dan tidak dijual-belikan.
Dalam kitab al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah karya DR. Hasamudin bin Musa Afanih, beliau mengutip perkataan Imam Nawawi yang mengatakan bahwa disunnahkan agar daging tersebut dimasak atau diolah terlebih dahulu dengan sesuatu yang asam sebelum dibagikan kepada kerabat dan atau fakir miskin. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu’anhu, sesungguhnya Nabi SAW berkata:
نعم الإدام الخل
“Sebaik-baiknya lauk adalah cuka”
Namun ada yang berpendapat juga bahwa disunnahkan untuk diolah dengan sesuatu yang manis, sebagai simbol atas “manisnya” akhlak pemberi daging tersebut, seperti sabda Rasulullah SAW:
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم كان يحب الحلوى والعسل
“Sesungguhnya Nabi SAW menyukai (sesuatu) yang manis dan madu.”
Menurut ulama Syafi’iyah, daging aqiqah tersebut boleh digunakan untuk perayaan walimah dan boleh dihancurkan tulangnya, ini merupakan pendapat yang keluar dari para ulama fiqih lainnya, namun sunnah hukumnya jika daging tersebut dipisahkan berdasarkan bagian tubuhnya dan tidak menghancurkan tulang-tulangnya, sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang dilahirkan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:
….ولا يكسر عظم، ويأكل ويطعم، ويتصدق، وذلك يوم السابع
“…..dan janganlah tulang (itu) dihancurkan, dan dimakan dan diolah dan disedekahkan, dan aqiqah (dilakukan) di hari ketujuh”.
Semoga kita dapat terus berusaha menjadi muslim yang bertakwa dengan menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Amin
[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]