K.H. Maruf Khozin Luruskan Pendapat Witir 2+1 Ibadah Aneh

K.H. Maruf Khozin Luruskan Pendapat Witir 2+1 Ibadah Aneh

K.H. Maruf Khozin Luruskan Pendapat Witir 2+1 Ibadah Aneh
K.H Ma’ruf Khozin (Sumber: Facebook Ma’ruf Khozin)

K.H. Maruf Khozin, seorang ulama asal Jawa Timur, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang ustaz terkait pelaksanaan salat witir 2+1. Dalam pernyataannya, ustaz tersebut menyalahkan praktik witir tiga rakaat dengan dua kali salam, mengatasnamakan Imam Syafi’i, yang menimbulkan keraguan di kalangan Nahdliyyin.

Kiai Maruf mengungkapkan bahwa pernyataan ustaz tersebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pengikut Nahdlatul Ulama (NU). Ia mencatat bahwa ada tiga pertanyaan yang diajukan kepadanya, dua di antaranya melalui gadget dan satu secara langsung saat ngaji kuliah Subuh. Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan keraguan yang dirasakan oleh Nahdliyyin mengenai keabsahan praktik witir yang mereka lakukan.

Penjelasan Berdasarkan Hadis

Untuk menjawab keraguan tersebut, K.H. Maruf Khozin merujuk pada riwayat hadis yang menjelaskan tentang tata cara salat malam dan witir. Ia mengutip pernyataan Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan salat malam dengan dua rakaat dua rakaat, dan witir dengan satu rakaat. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi:

ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻣﺜﻨﻰ ﻣﺜﻨﻰ، ﻭﻳﻮﺗﺮ ﺑﺮﻛﻌﺔ

“Ibnu Umar berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam salat malam 2 rakaat 2 rakaat dan witir 1 rakaat.” (HR Tirmidzi)

K.H. Maruf juga menambahkan bahwa sebagian ulama dari kalangan Sahabat Nabi dan Tabi’in berpendapat bahwa sebaiknya memisahkan antara dua rakaat witir dan satu rakaat dengan salam. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad.

Aktivis Bahtsul Masail keagamaan ini juga menegaskan bahwa ia masih perlu merujuk pada kitab-kitab Imam Syafi’i untuk memastikan apakah Imam Syafi’i benar-benar tidak menganjurkan praktik witir yang umum dilakukan oleh pengikut Syafi’iyah. Ia menemukan bahwa Imam Syafi’i sendiri mengakui bahwa witir dapat dilakukan dengan satu rakaat setelah salat malam yang lebih banyak.

ﻭاﻟﺬﻱ ﺃﺧﺘﺎﺭ ﺃﻥ ﺻلى ﻋﺸﺮ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﺛﻢ ﺃﻭﺗﺮ ﺑﻮاﺣﺪﺓ ﻓﻘﻠﺖ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻤﺎ اﻟﺤﺠﺔ ﻓﻲ ﺃﻥ اﻟﻮﺗﺮ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻮاﺣﺪﺓ؟ ﻓﻘﺎﻝ: اﻟﺤﺠﺔ ﻓﻴﻪ اﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻵﺛﺎﺭ

“Saya (Rabi’ Al Muradi) berkata kepada Syafi’i: ‘Apa dalil bahwa witir boleh 1 rakaat?’ Syafi’i menjawab dengan dalil Hadis dan riwayat para Sahabat.” (Al-Umm, 4/165)

K.H. Maruf Khozin menekankan bahwa amaliah witir yang diamalkan oleh Nahdliyyin memiliki dasar yang kuat dalam hadis sahih dan didukung oleh pendapat Imam Syafi’i. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai pendapat yang menyalahkan praktik tersebut, terutama jika disampaikan oleh ustaz yang bukan dari kalangan Mazhab Syafi’i.

Sebagai tambahan, K.H. Maruf juga menegaskan bahwa jawabannya tidak dimaksudkan untuk membantah Gus Baha, melainkan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penanya yang merujuk pada ustaz tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami konteks dan sumber dari setiap pendapat yang ada.

(AN)