Dalam menjalani bulan ramadhan tentu kita menginginkan suasana batin yang kondusif dan tentram. Salah satunya tiada tanggungan utang puasa. Khusus bagi Muslimah, utang puasa kadang tak terhindar karena beberapa uzur, seperti haid, melahirkan, menyusui atau hal lainnya. Lantas, bagaimana jika seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa kemudian wafat? Dapatkah ahli warisnya menggantikan puasa orang tersebut?
Dari Aisyah r.a. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan kewajiban qadha puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya.” (HR Bukhari). Berpijak dari hadis tersebut Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah membolehkan wali dari orang yang meninggal tersebut untuk menggantikan puasa. Menurut Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah hal ini sama seperti diperbolehkannya mewakilkan haji.
Selain itu, para ulama juga merumuskan apabila wali waris dari orang yang meninggal tersebut tidak sanggup untuk melaksanakan qadha’ puasa atas namanya, maka para wali diwajibkan membayar fidyah. Pendapat ini selaras dengan hadis yang dirawikan oleh Ahmad dan para perawi hadis lainnya, bahwa seorang datang kepada Nabi Saw., “Ya Rasulullah, ibuku meninggal dunia dengan meninggalkan utang puasa sebanyak satu bulan. Dapatkah aku melunasi atas namanya? Beliau balik bertaya, “Seandainya ibumu meninggal dunia sedangkan dia berhutang uang; adakah engkau akan melunasinya?” orang itu menjawab, “Tentu Ya Rasulullah!” Maka beliau pun bersabda, “ Nah utang kepada Allah, lebih berhak untuk dilunasi.”
Imam al-Baihaqi mendukung pendapat ini. Menurutnya, masalah menggantikan utang puasa orang yang sudah meninggal jelas nashnya. Ia juga menguatkan tidak ada perbedaan di kalangan ahli hadis. Sepadu dengan pendapat ini Imam An-Nawawi berpendapat mengganti puasa untuk orang yang meninggal merupakan pendapat yang benar. Ulama yang memperbolehkan berpuasa untuk orang yang meninggal juga memperbolehkan memberi bahan makanan pokok sebayak satu mud –setara dengan 600 gram– sebagai gantinya.
Disarikan dari buku “Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an, Al- Sunnah dan Pendapat Para Ulama” karya Muhmmad Bagir