Akhir-akhir ini ayat-ayat Al-Quran tidak hanya bisa kita dengan di masjid-masjid, mimbar dan panggung ceramah, tetapi juga mulai, bahkan sudah digunakan di panggung-panggung kampanye partai politik atau calon kepala daerah tertentu. Apakah hal ini diperbolehkan? Simak yuk!