Islami.co (Jakarta) – Puluhan warga Sukoharjo yang telah memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang bersih melakukan aksi di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka memukul kentongan bersama-sama, sebuah aksi simbolis yang dikenal sebagai “titir”, untuk mendesak Majelis Hakim Kasasi mengeluarkan putusan yang adil terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM).
Warga Sukoharjo telah bertahun-tahun melawan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT RUM, namun hingga kini, mereka merasa keadilan belum berpihak pada mereka. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Tinggi Semarang telah menolak gugatan Class Action yang diajukan oleh warga pada Maret 2023. Warga menilai, dalam putusan tersebut, majelis hakim lebih berpihak pada PT RUM daripada memperhatikan bukti-bukti yang diajukan.
Selain gugatan perdata, PT RUM juga menghadapi tuntutan pidana yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Agung atas dugaan pencemaran lingkungan. Namun, pada Februari 2024, majelis hakim di PN Sukoharjo memutuskan untuk membebaskan PT RUM dari segala tuntutan pidana, meskipun bukti-bukti yang diajukan dianggap cukup kuat oleh warga dan lembaga yang menuntut.
Saat ini, kasus tersebut telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Warga Sukoharjo berharap agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang menghukum berat PT RUM atas pencemaran lingkungan yang diduga telah mereka lakukan, serta memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.
Aksi “titir” yang dilakukan oleh warga hari ini adalah bentuk peringatan kepada Mahkamah Agung agar tidak mengabaikan fakta-fakta yang ada dan diharapkan dapat mendorong majelis hakim untuk mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan lingkungan. Perjuangan warga Sukoharjo masih berlanjut, dengan harapan putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam upaya mereka melawan pencemaran lingkungan.
(AN)