Lagi Tren Mahar Hafal Al-Qur’an, Apakah Itu Sesuai Sunnah Nabi?

Lagi Tren Mahar Hafal Al-Qur’an, Apakah Itu Sesuai Sunnah Nabi?

Lagi Tren Mahar Hafal Al-Qur’an, Apakah Itu Sesuai Sunnah Nabi?

Pernikahan merupakan salah satu bagian yang urgen dalam kajian hukum Islam. Karena di dalamnya terdapat banyak persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Sehingga ulama fikih menjadikan pembahasan pernikahan ini menjadi tema tersendiri dalam empat tema kajian fiqih di samping ibadah, muamalah dan jinayat. Ini menjadi bukti konkrit bahwa pernikahan selalu menjadi topik yang hangat untuk dikaji, diteliti dan diterapkan, karena pesatnya kemajuan teknologi memberikan dampak yang signifikan dalam realitas sosial kehidupan umat Islam, tak terkecuali persoalan pernikahan.

Salah satu objek penting dalam pernikahan yang menarik untuk disimak adalah perihal mahar perempuan yang diberikan oleh calon suami ketika akad nikah. Mahar sebagaimana yang dirumuskan para ulama merupakan harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri karena sebab menikahinya. Para ulama fikih sepakat hukum mahar adalah wajib atas dasar firman Allah SWT surat an-Nisa’ ayat 4 :

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya:

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan”

Mahar menjadi bagian yang penting dalam pernikahan, karena mahar yang diserahkan oleh suami sebagai bukti kesungguhan dia untuk menikahi istri dan bertanggungjawab atasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan agar selalu dihargai dan ditempatkan pada posisi yang seharusnya. Oleh karena itu, suami seharusnya mempersiapkan mahar yang terbaik untuk istri dan sesuai dengan kadar kemampuannya demi menghargai dan menghormati wanita yang akan dinikahi.

Pesatnya perkembangan komunitas hijrah dewasa ini juga menimbulkan dampak dalam gaya  keberislaman umat, bahkan merambat ke dalam persoalan mahar dalam pernikahan. Di samping jenggot, cingkrang, dan term bid’ah, stigma yang juga mereka semarakkan dalam menjalankan perintah Tuhan adalah terkait mahar dengan hafalan Al-Quran.

Akhir-akhir ini, marak sekali kita saksikan di media sosial komunitas hijrah yang menempuh jenjang pernikahan dengan bangganya mengumumkan kepada publik akan berkelasnya status pernikahan dengan dengan mahar surat ar-Rahman ataupun hafalan al-Qur’an. Mereka beranggapan seolah-olah mahar dengan al-Qur’an tersebut adalah mahar yang terbaik yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Padahal, kalau kita berkaca kepada hadis Nabi SAW yang menjelaskan perihal mahar hafalan al-Qur’an ini, maka sangat jelas bahwa mahar dengan al-Qur’an merupakan pilihan terakhir bagi laki-laki jika mereka tidak memiliki harta atau tidak sanggup memberikan mahar kecuali hanya dengan hafalan al-Qur’an tersebut. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’I, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيلًا فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عِنْدَكَ شَيْءٌ قَالَ مَا أَجِدُ شَيْئًا قَالَ الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ سَمَّاهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Artinya:

“Dari Sahl bin Sa’d bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi seorang wanita dan berkata; wahai Rasulullah, saya menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian wanita tersebut berdiri lama. Setelah waktu berselang seorang laki-laki berdiri dan berkata; nikahkan saya dengannya apabila anda tidak punya selera terhadapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu?” Ia menjawab; saya tidak mendapati sesuatu. Beliau bersabda: “Carilah walaupun satu cincin besi.” Kemudian orang tersebut mencari dan tidak mendapatkan sesuatu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apakah engkau memiliki hafalan Al Qur’an?” Ia berkata; ya, surat ini dan surat ini. Ia menyebutkan beberapa surat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Saya menikahkanmu dengannya dengan hafalan Al Qur’an yang engkau miliki.”

Dalam hadis ini sangat jelas bahwa Rasulullah SAW menjadikan hafalan al-Qur’an tersebut menjadi pilihan terakhir untuk menjadikannya mahar. Awalnya terlihat bahwa Nabi mencoba menanyai apa harta yang dimiliki laki-laki tersebut, namun dia tidak memiliki apa-apa bahkan satu cincin besi pun tidak dia miliki. Kemudian baru akhirnya Rasulullah SAW menawarkan kepada laki-laki tersebut agar menikahi perempuan ini dengan mahar hafalan al-Quran.

Di samping itu, ada hadis lain yang mendeskripsikan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan kepada kita agar memberikan mahar dalam bentuk harta yang berharga. Sebagaimana halnya yang diriwayatkan dalam sahih Muslim :

كَانَ صِدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَى عَشْرَةَ أوْقِيَةً وَنَشًّا قَالَ: قَالَتْ: أتَدْرِى مَا النَّشُّ ؟. قَالَ: قُلْتُ: لاَ! قَالَتْ: نِصْفُ أوْقِيَةٍ ؛ فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. فَهَذَا صِدَاقُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَزْوَاجِهِ

Artinya:

Aisyah berkata,”Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy”. Aisyah berkata,”Tahukah engkau apakah nash itu?”. Abdur Rahman berkata,”Tidak”. Aisyah berkata,”Setengah Uuqiyah”. Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah saw kepada para isteri beliau. (HR. Muslim)

Dari hadis-hadis ini, kita dapat memahami bahwa mahar dengan hafalan al-Qur’an adalah hal yang dibolehkan dalam syariat dengan syarat hafalan tersebut menjadi pilihan terakhir karena ketiadaan harta yang dimiliki oleh suami. Maka sangat keliru mereka yang memberikan dan mengutamakan mahar hafalan al-Qur’an dalam pernikahan, sedangkan suami tersebut merupakan orang kaya dan kelebihan harta.

Oleh karena itu, perempuan jangan sampai tertipu oleh laki-laki dengan gombalan mahar hafalan al-Qur’an, dan membumbuinya dengan mengikuti sunnah Nabi SAW, sedangkan laki-laki tersebut kaya raya. Karena harkat dan martabat perempuan sangat dihargai dan dihormati dalam dunia Islam.