Kalau Traveling untuk Tujuan Ini, Kamu Nggak Boleh Jamak dan Qashar Shalat

Kalau Traveling untuk Tujuan Ini, Kamu Nggak Boleh Jamak dan Qashar Shalat

Kalau Traveling untuk Tujuan Ini, Kamu Nggak Boleh Jamak dan Qashar Shalat

Lazimnya, seseorang yang bepergian, mendapatkan dispensasi (rukhshah) dari Allah SWT berupa diperbolehkannya menjama’ ataupun mengqashar shalat wajib. Tidak demikian halnya jika perjalanan yang dilakukan itu adalah sebuah perjalanan maksiat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al- Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz. I, h. 193:

فصل: ولا يجوز القصر إلا في سفر ليس بمعصية فأما إذا سافر لمعصية كالسفر لقطع الطريق وقتال المسلمين فلا يجوز القصر ولا الترخيص بشيء من رخص المسافر

Artinya: “Pasal tentang tidak diperbolehkannya mengqashar salat kecuali pada perjalanan yang didalamnya tidak ada unsur maksiat. Apabila seseorang melakukan perjalanan untuk bermaksiat seperti untuk merampok, ataupun memerangi orang muslim, maka tidak boleh mengqashar shalat. Tidak pula mendapatkan kemurahan-kemurahan yang dimiliki oleh seorang musafir.”

Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa jika seseorang bepergian dengan niat maksiat, maka segala rukhshah yang seyogyanya dia dapatkan tidak bisa lagi dia peroleh. Rukhshah tersebut diantaranya ialah boleh mengusap sepatu muzah saat berwudlu tanpa harus mencuci kaki, salat jama’ dan qashar. Inilah yang kemudian dijadikan sebagai sebuah kaidah oleh para ulama, yakni:

الرخص لا تناط بالمعاصي

Artinya: “Dispensasi ibadah (rukhshah) tidak berkaitan (tidak berlaku) dengan maksiat

Bukan hanya rampok dan memerangi muslim saja -sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Syairazi- yang masuk dalam kategori maksiat dalam hal ini, namun segala jenis maksiat seperti berzina, mabuk dan lain sebagainya pun masuk dalam kategori maksiat yang juga mengakibatkan perjalanannya sebagai perjalanan haram. Bahkan seorang budak yang kabur dari majikannya pun termasuk, yang berarti juga para suami-suami yang pergi tanpa kepastian nafkah bagi anak istrinya pun masuk kategori maksiat.

Adapun alasan kenapa ada ketentuan semacam ini ialah:

لأن الرخص لا يجوز أن تتعلق بالمعاصي ولأن في جواز الرخص في سفر المعصية إعانة على المعصية وهذا لا يجوز

Artinya: “Karena kemurahan tidak boleh berkaitan dengan maksiat, karena jika diperbolehkan adanya kemurahan dalam maksiat sama saja sebagai pemberian bantuan atas kemaksiatan, dimana hal tersebut tidak diperbolehkan