Tujuan ditegakkannya Syariah yang pertama adalah Hifz ad-Din atau menjaga keberlangsungan agama Islam. Dalam aplikasinya, selain menjalankan berbagai perintah dan menjauhi larangan yang dibuat oleh Allah Swt sebagaimana disebutkan sebelumnya, juga dengan memahami, menyebarluaskan serta mengamalkan ajaran-ajarannya dalam aktivitas keseharian umat manusia. Hal tersebut salah satunya adalah dengan cara mendakwahkan ajaran agama Islam kepada khalayak umum.
Mendakwahkan ajaran agama Islam, sama halnya dengan menjaga agama itu sendiri. Tentunya dakwah yang dimaksud adalah dakwah yang menyejukkan, bukan yang anarkis dan penuh cacian apalagi dengan ancaman. Karena ketika Rasulullah Saw mendakwahkan agama Islam pada masa dahulu, tidak pernah menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan ajaran agama, seperti caci maki dan kekerasan.
Dalam karyanya Maqasid Syari’ah, Ziyad Muhammad Ahmidan mengatakan bahwa salah satu cara atau media dalam menjaga agama adalah dengan berdakwah tentang ajaran agama Islam. Karena beragama merupakan kebutuhan utama manusia yang harus dipenuhi, dan melalui agamalah nurani manusia dapat disentuh. Allah Swt memerintahkan manusia untuk tetap berusaha menegakkan agama sebagaimana firman-Nya dalam surah asy-Syura ayat 13;
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ
Artinya; Dia telah mensyari´atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
Agama yang di dalamnya terdapat akidah, ibadah dan muamalah yang disyariatkan oleh Allah Swt bertujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt dan sesama makhluk ciptaan-Nya. Oleh karena itu, memahami dan menyebarluaskan ajaran agama Islam adalah bagian dari menjaga agama. Di mana agama mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, baik itu secara individual maupun secara sosial.
Sehingga dalam mendakwahkan agama Islam, Allah Swt memerintahkan dakwah dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, sebagaimana dalam firman-Nya yaitu surah an-Nahl ayat 125;
ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ
Artinya; Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Maksud ayat di atas adalah bahwa ajakan kepada umat manusia, baik muslim ataupun non-muslim untuk menyembah Allah melalui jalan yang benar, mengandung ilmu dan amalan shalih dan dipenuhi dengan hikmah.
Dalam berdakwah pun harus didasari dengan dasar ilmu, bukan kebodohan. Memulai dengan perkara yang paling penting (sesuai dengan skala prioritas), lalu yang lebih penting daripada (yang sesudahnya) dan yang lebih dekat dengan alam pikiran obyek dan mudah dipahami. Kemudian juga dengan cara simpatik, yang lebih mendatangkan sambutan lebih baik, dengan penuh kelembutan dan persuasif. Dalam artian saat melaksanakan dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, harus disertai dengan cara-cara yang Ma’ruf, bukan cara yang Munkar berupa kebencian, mengolok-olok dan tindakan yang anarkis apalagi ajakan-ajakan untuk menumpahkan darah sesama manusia. Cara-cara yang baik dalam dakwah tidak lain karena Rasulullah Saw diutus salah satunya adalah untuk menyempurnakan akhlak, bukan merevolusinya.
Sehingga ketika seseorang sudah tunduk dengan cara dakwah hikmah, maka hal tersebut sangat bagus. Namun jika belum berhasil, maka beralih dengan metode dakwah dengan memberi pelajaran yang baik. Yaitu dengan perintah dan larangan, yang diiringi dengan targhib (anjuran keutamaan) dan tarhib (ancaman). Baik dengan menyampaikan kemaslahatan yang terkandung dalam perintah-perintahnya, dan bahaya yang terkandung dalam larangan-larangannya, atau dengan menyebutkan kemuliaan yang diraih oleh orang-orang yang menegakkan agama Allah dan penghina-Nya.
Bila obyek dakwah mengklaim keyakinan yang dipegang teguh olehnya adalah kebenaran (padahal salah) atau ia seorang propagandis kebatilan, maka ditempuh dengan menggunakan cara bantahan dengan cara yang lebih baik. Yaitu cara-cara yang bisa lebih efektif agar dia menyambut dakwah secara nalar (aqli) maupun lewat dalil naqli. Karena mengemukakan argumentasi untuk berdakwah dengan membawakan dalil-dalil yang dia yakini, kemudian membantahnya dengan argumentasi adalah salah satu metode yang efektif dalam merealisasikan tujuan dakwah. Akan tetapi, adanya adu argumentasi justru malah sering mengarah kepada pertikaian atau saling mencela yang akan memupus tujuan dakwah sebagai media dalam menjaga agama. Karena tujuan dakwah adalah untuk menunjukkan jalan hidayah, bukan untuk mengalahkan.
Allah Swt sendiri menyuruh untuk mengajak kepada agama dengan hikmah, dan nasihat yang baik. Tidak lain karena inti dari tujuan syariah adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan. Sehingga dengan hal tersebut bisa mewujudkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan dan sebagainya.
Berdakwah atau mengajak dan menyebarkan ajaran agama Islam dengan benar, berdasarkan ilmu dan tanpa caci makian adalah bagian dari media untuk menjaga agama. Hal tersebut supaya banyak manusia menjalankan perintah agama, mematuhi hukum-hukum yang ada di dalamnya, sehingga agama bisa menjadi pedoman kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Artikel ini terbit atas kerjasama dengan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI