Sebagaimana kita ketahui, di samping mensyariatkan shalat fardhu yang sehari-semalam berjumlah lima rakaat, Allah juga mensyariatkan shalat sunnah kepada kita yang potensi pahala sangat besar, dan terutama bisa menambal kekurangan salat fardhu kita.
Berikut ini, akan kami sajikan beberapa perbedaan antara shalat sunnah dengan shalat fardhu yang kami himpun dari berbagai kitab fikih dengan sumber utama dari kitab al-Mughni al-Muhtaj. Tidak semua perbedaan tersebut kami sertakan karena keterbatasan pembacaan, hanya yang paling mendasar dan penting saja yang kami sertakan. Beberapa perbedaaan tersebut ialah:
Pertama, niat shalat fardhu agar menjadi sah, harus menyebutkan minimal niat shalat, niat kefardhuan dan niat penentuan shalatnya. Contoh: “Usholli fardlo dzuhri (Saya niat salat fardlu dluhur)”. Sedangkan shalat sunnah hanya mensyaratkan niat shalat saja untuk mencapai kesunnahan. Contoh: “Usholli (Saya niat salat)”.
Kedua, ketika di tengah salat fardhu anda berganti niat menjadi shalat sunnah itu diperbolehkan, tidak sebaliknya.
Ketiga, wajib berdiri bagi yang mampu pada salat fardhu, sedangkan shalat sunnah boleh duduk meskipun ia mampu berdiri.
Keempat, ketika sedang di atas kendaraan saat bepergian, shalat fardhu tetap wajib menghadap kiblat yakni Ka’bah, sedangkan shalat sunnah, kiblatnya adalah arah tujuan kendaraan.
Kelima, dalam shalat fardhu disyariatkan adzan & iqamat, tidak dengan shalat sunnah. Adapun ketika salat sunnahnya berjamaaah, maka panggilannya ialah: as-sholaatu jaami’ah “Shalat jamaah (akan dilaksanakan)”.
Keenam,shalat fardhu boleh diqashar ketika safar, tidak demikian dengan salat sunnah
Demikianlah beberapa perbedaan paling mendasar antara shalat sunnah dengan shalat fardhu. Semoga bermanfaat.