Sepucuk surat elektronik membuat Oman (nama samaran) meradang. Surel (surat elektronik) itu mengabarkan munculnya fatwa Majelis Ulama Indonesia ihwal keharaman seorang pria menikahi wanita satu kantor.
Sebaris kalimat pengantar isi fatwa itu tertulis: “Sebuah berita menghebohkan yang luput dari perhatian umat Islam. Eit…”
Oman sontak bereaksi. “Wah, gila ini. Apa otoritas mereka membuat fatwa haram yang kayak gitu?! Keterlaluan.”
Setelah amuknya reda, dia melanjutkan bacaan. Baris berikutnya tertulis begini. MUI mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi di antara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang terpercaya sahihnya. Isi fatwa itu berbunyi: “Haram hukumnya bagi seorang muslim laki-laki untuk menikah dengan gadis sekantor.
”Fatwa ini menyulut debat sengit. Bahkan banyak pihak menyatakan MUI gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI, seorang wartawan mewawancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din Syamsudin. Inilah isi wawancara tersebut :
Wartawan: Pak Din, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram menikahi gadis sekantor?
Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.
Wartawan: …..
Oman baru sadar, surel itu berisi fatwa lelucon. Dia melanjutkan komentar, “Baru beberapa waktu lalu saya dapat kabar tak halalnya Hoka-hoka Bento lantaran belum dapat sertifikat. Sekarang datang lagi fatwa. Eh, tahunya kali ini fatwa lelucon
Syir’ah 41