Hukum Menunda Shalat

Hukum Menunda Shalat

Hukum Menunda Shalat

Shalat termasuk bagian dari rukun Islam. Setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib shalat diwajibkan untuk selalu mengerjakan shalat lima waktu. Kalau shalat tidak dikerjakan, sementara dia sudah baligh, berakal, dan tidak termasuk orang yang udzur shalat, maka dia berdosa.

Salah satu syarat sah shalat adalah mengerjakan shalat dalam waktunya. Misalnya, waktu shalat dzuhur dari jam 12 sampai jam 3.30, dalam rentang waktu itu mengerjakan shalat dzuhur masih dibolehkan. Tetapi kalau sudah di luar waktu tersebut, hukumnya tidak sah. Meskipun demikian, diwajibkan tetap melakukan shalat dengan niat shalat qadha.

Di antara kesunnahan shalat adalah mengerjakan shalat di awal waktu secara berjamaah. Rasulullah pernah ditanya terkait amalan utama di sisi Allah, beliau menjawab, “Shalat pada awal waktu” (HR: Ibnu Hibban dan al-Baihaqi). Dalam riwayat lain dijelaskan, “Awal waktu adalah keridaan Allah, pertengahan waktu rahmat Allah, sementara akhir waktu ampunan Allah” (HR: al-Daraquthni)

Meskipun shalat di awal waktu disunnahkan, dalam situasi tertentu disunnahkan untuk mengakhir shalat selama masih dalam rentang waktu shalat. Rasulullah SAW sendiri pernah mengatakan, “Apabila cuaca terlalu panas, maka tundalah shalat dzuhur sampai dingin, karena panas itu termasuk pintu jahannam” (HR: al-Bukhari).

Berdasarkan hadis itu, para ulama memahami bahwa dibolehkan menunda shalat dzuhur kalau cuaca terlalu panas dengan catatan masjid jauh dari rumah, tinggal di daerah yang cuacanya sangat panas, ingin shalat berjamaah, dan lain-lain. Tentu bagi masyarakat Indonesia dan muslim yang tinggal di wilayah normal hal ini tidak berlaku.

Hassan bin Ahmad al-Kaff dalam Taqrirat al-Sadidat menjelaskan bahwa disunnahkan menunda shalat, selama masih dikerjakan dalam waktu shalat, dengan syarat penundaan itu ada kemaslahatan. Misalnya, menunggu shalat berjamaah, kedatangan tamu, sedang menyembelih hewan, dan lain-lain. Pada situasi seperti ini dibolehkan tidak shalat di awal waktu dan mengerjakannya di pertengahan waktu, dan akhir waktu shalat. Yang penting tidak mengerjakan shalat di luar waktu shalat.