Makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa, mesti diatur ketika kita memasuki bulan Ramadhan. Pasalnya semua yang dibolehkan siang dan malam di luar bulan Ramadhan, bisa jadi sebagiannya dilarang di siang hari di bulan Ramadhan. Larangan ini berlaku bagi mereka yang muslim, baligh, dan mampu untuk menahan ketentuan puasa.
Meskipun demikian, ada orang-orang yang masuk dalam pengecualian. Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’ (agama) untuk membatalkan puasanya.
“Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]),” kata Syekh Nawawi.
Sementara,“Kelima adalah orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”
Agama memungkinkan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. Wallahu A’lam. []
Penulis adalah pengelola rubrik ubudiyah NU Online.