Delapan Istilah Penting Fikih yang Perlu Kamu Ketahui

Delapan Istilah Penting Fikih yang Perlu Kamu Ketahui

Delapan Istilah Penting Fikih yang Perlu Kamu Ketahui

Fikih berati pengetahuan yang berkaitan dengan hukum Islam, baik ibadah maupun muamalah. Sebelum terlalu jauh membahas atau membaca literatur fikih, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui beberapa istilah penting dalam ilmu fikih. Di antara istilah fikih dasar yang perlu diketahui ialah:

Fardhu

Istilah fardhu mungkin sering didengar sehari-hari, namun tidak semua orang paham maksud istilah ini. Fardhu berati setiap sesuatu yang wajib dikerjakan dalam situasi apapun. Orang yang mengerjakannya dapat pahala dan berdosa bila meninggalkannya. Misalnya, shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.

Wajib

Dalam pandangan madzhab Syafi’i, tidak ada perbedaan antara fardhu dan wajib. Artinya, kedua istilah ini merujuk pada sesuatu yang harus dikerjakan dan berdosa bila ditinggalkan. Menurut madzhab Syafi’i, makna Fardhu dan wajib hanya berbeda dalam masalah haji saja. Selain haji, semuanya sama.

Dalam urusan haji, wajib adalah setiap amalan yang berkaitan dengan keabsahan haji, namun tidak berdampak pada kebatalan haji bila tidak dikerjakan. Misalnya, melempar jamrah dan ihram dari miqat. Kalau tidak melakukan ihram dari miqat hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam.

Sementara fardhu berati setiap amalan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya haji. Kalau dikerjakan hajinya sah, kalau tidak dikerjakan hajinya batal. Misalnya, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, dan lain-lain. Jemaah haji yang tidak wukuf di Arafah tidak sah hajinya dan wajib mengulanginya.

Fardhu ‘Ain

Fardhu ‘ain adalah kewajiban yang ditimpakan kepada masing-masing orang. Artinya, setiap orang harus mengerjakan kewajiban tersebut dan tidak bisa diwakilkan. Seperti kewajiban shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.

Fardhu Kifayah

Berbeda dengan Fardhu ‘Ain, fardhu kifayah ialah kewajiban yang ditimpakan pelaksaannya kepada seluruh umat Islam. Kalau sebagian orang sudah mengerjakannya, maka kewajiban sebagian lainnya sudah ditunaikan. Sebaliknya, kalau tidak ada satu orang pun yang mengerjakannya, seluruh umat Islam berdosa. Misalnya, kewajiban mengurusi jenazah muslim.

Mandub

Mandub adalah sesuatu yang diajurkan untuk dikerjakan. Orang yang mengerjakannya dapat pahala dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Misalnya, shalat dhuha, shalat tahajud, dan lain-lain.

Mubah

Mubah adalah sesuatu yang boleh dikerjakan dan tidak berdosa bila ditinggalkan. Misalnya, bekerja setelah shalat Jum’at.

Haram

Haram ialah sesuatu yang dilarang mengerjakannya dan wajib ditinggalkan. Orang yang mengerjakannya berdosa dan meninggalkannya dapat pahala. Misalnya, berzina, membunuh, dan lain-lain.

Makruh

Makruh ada dua macam: makruh tahrim dan makruh tanzih. Makruh tahrim adalah sesuatu yang diperintahkan untuk meninggalkannya dan berdosa bila dikerjakan. Akan tetapi, dosa melakukannya tidak seperti dosa melakukan perbuatan yang haram. Contohnya, mengerjakan shalat sunnah mutlak saat metahari terbit atau terbenam.

Sementara makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan berpahala bila meninggalkannya selama diniatkan karena mengikuti perintah Allah, dan tidak berdosa bila melakukannya. Misalnya, puasa di hari Arafah bagi jemaah haji.

Sumber: al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i