Bom Bunuh Diri Perbuatan Keji, Bukan Bagian dari Jihad

Bom Bunuh Diri Perbuatan Keji, Bukan Bagian dari Jihad

Membunuh termasuk dosa besar di dalam Islam. Bunuh orang lain atau bunuh diri sendiri hukumnya sama. Jangan dikira hanya membunuh orang lain saja yang diancam Allah SWT, bunuh diri sendiri juga diadzab di akhirat kelak. Ancaman ini menunjukkan kasih sayang Tuhan terhadap makhluk-Nya.

Bom Bunuh Diri Perbuatan Keji, Bukan Bagian dari Jihad
foto diduga pelaku bom bunuh diri di gereja katedral makassar (sumber: Twitter)

Membunuh termasuk dosa besar di dalam Islam. Bunuh orang lain atau bunuh diri sendiri hukumnya sama. Jangan dikira hanya membunuh orang lain saja yang diancam Allah SWT, bunuh diri sendiri juga diadzab di akhirat kelak. Ancaman ini menunjukkan kasih sayang Tuhan terhadap makhluk-Nya. Nyawa manusia sangat berharga dan bernilai. Tidak boleh ditumpahkan atas alasan apapun, sekalipun itu nyawa sendiri.

Dalam surat al-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS: Al-Nisa ayat 29)

Keharaman bunuh diri bagian dari bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya. Karenanya, wajar ancaman dan adzabnya sangat besar, supaya manusia tidak melakukan bunuh diri. Rasulullah SAW bersabda:

مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة

Artinya:

“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum/azab  dia pada hari kiamat.” (HR: Bukhari-Muslim)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah menggambarkan bagaimana nasib orang yang bunuh diri di akhirat kelak. Rasulullah bersabda, “Barang siapa bunuh diri dengan pisau, maka ia akan menikam perutnya dengan pisau tersebut selama-lamanya di dalam neraka; siapa yang bunuh diri dengan minum racun, maka kelak di neraka dia akan minum racun itu terus-menerus; siapa yang bunuh diri dengan melompat dari puncak bukit, maka di neraka jahanam kelak ia akan terus menjatuhkan dirinya (dari puncak bukit) untuk selama-lamanya” (HR: Muslim).

Hukum Bom Bunuh Diri

Lalu bagaimana dengan bom bunuh diri? Apa benar perilaku seperti itu dilegalkan di dalam agama. Sebagian orang membuat hukum pengecualian. Bunuh diri dibolehkan dengan alasan jihad. Boleh bunuh diri, dengan cara bom bunuh diri misalnya, untuk menghancurkan musuh Islam atau orang kafir.

Mayoritas ulama mengkritik pandangan yang membolehkan bom bunuh diri dengan alasan jihad. Mereka menyayangkan makna jihad dipahami sebatas perang melawan orang kafir, termasuk dengan cara mengorbankan diri sendiri. Padahal makna jihad sangat luas. Syekh Ali Jum’ah mengatakan, jihad dalam al-Qur’an dan hadis berati sungguh-sungguh melawan hawa nafsu, mengendalikan syahwat, dan menaklukkan rayuan setan. Istilah jihad fi sabilillah, kata Syekh Ali Jum’ah, mengandung pengertian yang luas di dalam Islam. Kalaupun ada jihad dalam arti perang, itu harus diputuskan oleh otoritas yang sah, seperti pemerintah. Akan menjadi masalah bila setiap orang mengumandangkan jihad. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan:

وأمرُ الجهاد مَوكولٌ إلى الإمام واجتهاده ، ويَلزم الرعيةَ طاعتُه فيما يراه من ذلك

“Perintah (perkara) jihad seyogianya diserahakan kepada Imam dan mujtahid (mufti), dan sejatinya masyarakat memelihara dan mentaati terkait apa yang disampaikan oleh Imam dan mufti tersebut.”

Sementara bom bunuh diri, seperti yang banyak dilakukan saat ini, menurut Syekh Ali Jum’ah tidak termasuk jihad. Bom bunuh diri ialah perbuatan yang melanggar syariat Islam. Perilaku ini hanya menambah kekacauan, menimbulkan dendam, dan memperkuat konflik. Makanya, bom bunuh diri diharamkan mayoritas ulama.

Syekh Ali Jum’ah menambahkan:

أما ما يروج له هؤلاء فهو “الإرجاف” وليس الجهاد, فهذا كله حرام، وهو نوع من البغي الذي جاء الشرع بصده ودفعه

“Adapun yang mereka populerkan dengan “bom bunuh diri” itu bukanlah jihad. Maka ini semuanya (baca; meledakkan non muslim, membunuh turis non muslim, menyerang negara non muslim dengan bom bunuh diri) adalah haram hukumnya. Ini merupakan perbuatan menganiaya/penindasan yang dalam syariat Islam tertolak dan terlarang melakukannya.”

Menurut Syekh Ali Jum’ah, jihad adalah ketika sebuah negara ingin diserang oleh musuh dari luar. Adapun bom bunuh diri dan aksi terorisme yang menyerang non muslim di negara muslim, merupakan perbuatan “hirabah” (Baca: istilah yang merujuk pada tindakan sekelompok orang menimbulkan kekacauan, penumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, dan merusak keharmonian agama).

Perbuatan “hirabah“ (terorisme), kata Syekh Ali Jum’ah, merupakan tindakan penindasan dan menyebabkan kebinasaan di dunia. Untuk itu, pelaku hirabah layak disamakan dengan terorisme. Pelaku bom bunuh diri, seyogianya layak mendapatkan hukuman pidana berupa qisas. Sebab tindakan hirabah menimbulkan pembunuhan, pencurian, dan zina.

Syekh Ali Jumah berkata;

والحرابة بغي وإفساد في الأرض، والمتلبس بها مستحق لأقصى عقوبات الحدود من القتل والسرقة والزنا

Hirabah adalah dosa dan perbuatan menimbulkan kerusakan di bumi, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman hudud (hukum pidana); pembunuhan, pencurian dan perzinaan.”

*Artikel ini didukung oleh Protect Project, UNDP Indonesia, Uni Eropa, dan UNOCT