Beberapa hari lalu, Wakil Presiden Republik Indonesia Kiai Ma‘ruf Amin menyarankan MUI untuk membuat fatwa mengenai shalat tanpa wudhu dan tayamum. Ini guna membuat para tenaga medis muslim yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) itu shalat dalam keadaan tenang meski tanpa wudhu dan tayamum.
Perlu diketahui, cara pakai APD itu harus prosedural. Ribet banget cara pakainya. Contoh, sebelum pakai APD, harus semprot antiseptik, dan memastikan bahwa pakaian yang akan digunakan sudah steril mikroorganisme, seperti kuman, bakteri, jamur, dan sebagainya.
APD itu disterilisasi dulu menggunakan autoclave, alat sterilisasi. Tidak bisa asal pakai-copot seenaknya. Satu kali pakai harus ganti. Sementara stok APD itu terbatas, dan boros bila dicopot setiap kali mau shalat. Imam al-Bukhari dalam kitab shahihnya menulis bab mengenai seseorang yang tidak menemukan air untuk wudhu atau debu untuk tayamum.
Dalam bab tersebut disebutkan sebuah kisah bahwa Rasulullah meminta para sahabat untuk mencarikan kalung Aisyah yang meminjam dari Asma. Anting itu hilang, dan dicarikan oleh para sahabat Nabi. Saat mereka mencari, waktu shalat tiba dan mereka tidak menemukan air. Mereka shalat tanpa wudhu. Pada saat ini belum turun ayat mengenai tayamum sebagai pengganti wudhu.
Mereka datang pada Rasulullah menyampaikan hal tersebut, barulah turun ayat tayamum, tapi mereka tidak disuruh mengulangi shalat dengan menggunakan tayamum. Lantas bagaimanakah pendapat MUI dan ulama fikih klasik berpendapat?
Catatan, dalam video ini pada menit ke 3.24-3.27 disebutkan jamak takhir shalat Magrib ke Ashar. Yang benar adalah jamak takhir shalat Magrib ke Isya.
Lihat video lainnya di sini