Bekerja dan mencari penghasilan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari adalah sebuah kewajiban. Namun selain kewajiban tersebut ada juga kewajiban-kewajiban lain yang berkaitan dengan agama yang kita anut, Islam, salah satunya misalnya, shalat Jumat yang diwajibkan bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat wajib shalat Jumat.
Di antaranya, ada yang bekerja sebagai satpam atau dokter jaga yang harus bekerja bertepatan dengan shalat Jumat, karena itu adalah kewajiban dan tuntutan pekerjaanya.
Sebagai satpam, jika tempat yang dijaga dibiarkan atau ditinggal shalat Jumat, bisa jadi ada maling yang masuk. Begitu juga dengan dokter jaga, jika tidak ada orang lain lagi yang menjaga dan ia pergi shalat Jumat, dikhawatirkan ada pasien yang meninggal dunia karena telat tertangani.
Lalu, bagaimana menyikapi ini? Kondisi satpam dan dokter sangat dilematis, yakni meneruskan jaga, atau ikut shalat Jumat. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?
Rasululah SAW pernah bersabda ketika ditanya oleh Ibnu Abbas tentang uzur yang memperbolehkan seorang tidak mengikuti shalat Jumat atau jamaah:
ما روى ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر قالوا يا رسول الله وما العذر قال خوف أو مرض “
“Diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA. berkata, “Siapa yang mendengar suara adzan kemudian ia tidak datang, maka ia telah meninggalkan shalat kecuali orang yang uzur.” Kemudian para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud Uzur, wahai Rasulullah SAW?” Rasul menjawab, “takut dan sakit.”
Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa Allah SWT tidak menjadikan agama sebagai sebuah kesulitan atau kesusahan,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.S al-Hajj: 78)
Dalam al-Majmu’, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa di antara uzur shalat Jumat adalah kekhawatiran atas harta atau nyawa orang lain yang dilindungi. Satpam dan dokter jaga adalah dua profesi yang bertanggung jawab atas harta dan nyawa orang lain. Sehingga bisa dimasukkan dalam kategori uzur ini.
ومنها أن يخاف على نفسه أو ماله أو على من يلزمه الذب عنه من سلطان أو غيره ممن يظلمه
“Di antara uzur-uzur (meninggalkan shalat) adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah atau lainnya, dari orang zalim.”
Kaul Imam an-Nawawi ini sebenarnya masuk dalam bab shalat Jamaah, sehingga yang dimaksud uzur meninggalkan shalat dalam hal ini adalah shalat jamaah. Namun dalam bab shalat jumat, secara khusus Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa semua uzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat jamaah, sama juga dalam kondisi shalat jumat.
كل عذر سقطت به الجماعة في غير الجمعة سقطت به الجمعة الا الريح في الليل لعدم تصوره
“Setiap uzur yang dapat menggugurkan (kewajiban) shalat Jamaah pada hari selain hari Jumat, bisa juga menggugurkan kewajiban shalat Jumat di hari Jumat, kecuali kedinginan di malam hari karena tidak akan terjadi pada siang hari ketika shalat Jumat.”
Nah, dari beberapa penjelasan di atas, satpam yang sedang piket di hari Jumat, serta dokter jaga di hari Jumat, boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur. Namun jika memungkinkan untuk ditinggal, misalnya ada teman yang bisa membantu menggantikan saat shalat Jumat, maka lebih baik mengikuti shalat Jumat.
Wallahu a’lam.