Anda Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat Jika Memenuhi Tujuh Syarat Ini!

Anda Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat Jika Memenuhi Tujuh Syarat Ini!

Tidak semua orang diwajibkan melakukan shalat jumat, hanya orang-orang yang memenuhi tujuh syarat berikut yang diwajibkan melakukan shalat jumat.

Anda Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat Jika Memenuhi Tujuh Syarat Ini!
Anak-anak di Thailand akan melakukan shalat Jumat. (foto: watzright.wordpress.com)

Walaupun shalat Jumat menjadi rutinitas mingguan bagi kaum muslim laki-laki, namun tidak semua orang laki-laki diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. Ada beberapa syarat khusus seseorang diwajibkan melakukan shalat Jumat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat-syarat wajib ini, maka orang tersebut tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat.

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan seseorang diwajibkan melakukan shalat Jumat jika memenuhi tujuh syarat ini:

Pertama, yang pasti adalah beragama Islam. Maka dari itu, non-muslim, apapun agamanya, tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.

Kedua, baligh. Hal ini jelas disebutkan dalam sebuah hadis riwayat An-Nasai berikut ini:

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Berangkat untuk melakukan shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).

Anak-anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat. Namun ada baiknya bagi orang tua untuk mengajak dan mengajari sang anak untuk ikut shalat Jumat sebagai salah satu pendidikan baginya kelak.

Ketiga, berakal. Maka, bagi orang yang gila tidak diwajibkan melakukan shalat jumat.

Keempat, laki-laki. Oleh karena itu, perempuan tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.

Kelima, merdeka. Budak yang statusnya masih milik tuannya (sayyidnya), maka tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat.

Keenam, sehat jasmani dan rohani. Bagi orang yang sakit, diberi keringanan untuk tidak melakukan shalat Jumat. Selain itu, orang yang memiliki udzur juga diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, seperti menjaga lalu lintas, menjaga pos keamanan dan lain sebagainya.

Ketujuh, mukim. Maka tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat. Namun dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.

Wallahu A’lam.