Akhir-akhir ini, spirit keagamaan muslim Indonesia semakin meningkat. Setiap kali ada pelanggaran keagamaan yang dilakukan beberapa orang, beberapa golongan kerap ingin melakukan penghakiman sendiri terhadap orang yang dianggap telah menistakan agama tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa orang juga kerap ingin tahu dan ingin memergoki serta membasmi kemaksiatan-kemaksiatan yang terjadi di sekitarnya. Sehingga banyak kejadian penggerebekan dan main hakim sendiri kepada orang yang dituduh maksiat di lingkungannya, padahal hal ini merupakan domain dari pihak berwajib.
Selain itu, banyak juga yang mengkafirkan orang yang diduga melakukan dosa, khususnya dosa besar. Tentu hal ini menjadi pertanyaan di benak kita. Bolehkan hal ini dilakukan kepada orang yang telah melakukan dosa, khususnya dosa besar?
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, menjelaskan bahwa kita tidak boleh mengafirkan pelaku dosa yang seiman dengan kita karena ia telah berdosa baik dosa kecil maupun dosa besar, baik ia menyadari maupun tidak menyadari bahwa itu adalah dosa.
Berbeda halnya jika telah meyakini kebolehan melakukan sebuah dosa besar yang sudah jelas-jelas laranganya. Misalnya zina dan lain sebagainya. Pun, dalam hal ini kita tetap tidak boleh bertindak main hakim sendiri, sampai mengafirkan apalagi membuat kerusuhan. Kita serahkan saja urusan dia dengan Allah Swt. Adapun jika tindakannya bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka serahkan saja kepada pihak berwajib.
Menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri, begitulah tindakan ahlus sunnah wal-jamaah, berbeda dengan khawarij yang mudah mengafirkan saudara seimannya yang melakukan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar.
Wallahu A’lam.